Terkait Vonis Bebas Tersangka Korupsi Bibit Jagung Senilai Rp27 Miliar, Kejati NTB Ajukan Kasasi

- 25 Maret 2022, 20:00 WIB
Gedung Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Gedung Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB). /wikagedung.co.id

INDOBALINEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan melakukan upaya kasasi terkait amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram yang membebaskan terdakwa Aryanto Prametu dari segala tuntutan hukum (onslagh van rechtsvervolging).

Seperti diberitakan Indobalinews kemarin,  Pengadilan Tinggi Mataram dalam amar putusannya membebaskan Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu, salah seorang terdakwa korupsi pengadaan jagung hibrida senilai Rp27 miliar.

Kepala Kejati NTB Sungarpin mengatakan kalau vonis banding terdakwa bebas dari segala tuntutan, maka pihaknya akan menempuh upaya kasasi.

Baca Juga: Audrey Tapiheru Nyanyikan Versi Baru ‘Satu Mimpiku’

Padahal, kata dia, Majelis Hakim PN Tipikor Mataram, telah menghukum terdakwa Aryanto Prametu dengan vonis delapan tahun dengan denda Rp400 juta dan subsider tiga bulan kurungan penjara.

"Tetapi upaya banding terdakwa di Pengadilan Tinggi, justru memutuskan bebas dari segala tuntutan," katanya, Jumat 25 Maret 2022.

Upaya kasasi tersebut, kata Sungarpin, akan langsung ditempuh setelah menerima petikan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Sungarpin menjelaskan sesuai SOP aturan yang ada, pihaknya harus menempuh upaya kasasi.

Baca Juga: BPIP Gandeng Pangdam V Brawijaya Perkuat Kolaborasi Membumikan Pancasila dengan Metode Kekinian

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x