INDOBALINEWS - Dua orang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), RH (28) dan IR (24) telah memalak sebuah perusahaan dengan ancaman akan membocorkan rahasia perusahaan.
Uang yang diminta kepada pihak perusahaan, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, nilainya sebesar Rp 60 juta.
"Sekarang keduanya sudah ditangkap dan akan diproses hukum," katanya di Mataram, Selasa, 16 Mei 2023.
Baca Juga: Atlet Bali Sumbang Emas Sea Games XXXII Kamboja
Modus yang digunakan dalam pemerasan ini, katanya, kalau tidak menyerahkan uang senilai Rp60 juta, mereka akan mengekspose melalui pemberitaan media.
Itu pun, sebutnya, disertai dengan ancaman, hingga perusahaan terpaksa menyerah.
Lagi pula, kata dia, keduanya juga meminta ke pihak perusahaan dengan melayangkan surat yang berisi informasi permasalahan di internal perusahaan tersebut.
Korban yang mendapat ancaman tersebut, katanya, langsung menghubungi Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram.
Baca Juga: Linda Yaccarino Ditunjuk Elon Musk Jadi CEO Twitter yang Baru
"Saat ditangkap, keduanya sedang makan di sebuah restauran di Mataram," katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, katanya, uang sebesar Rp 13 juta, dan surat yang dilayangkan ke korban.
Baca Juga: Singaraja Fest 2023 Suport Kreativitas Lokal, Dimeriahkan Artis Nasional dan Bali
Pasal yang dikenakan, sebutnya, Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan subsider Pasal 369 KUHP tentang pengancaman Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***