Kesejahteraan Bendega Minim, Perda Kontribusi Wisatawan Bisa Jadi Solusi, Ini Kata Cok Ace

- 1 Agustus 2023, 07:59 WIB
Cok Ace saat Rapat Kerja Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Bali yang dilaksanakan di Wantilan Gedung DPRD Provinsi Bali, Minggu 30 Juli 2023.
Cok Ace saat Rapat Kerja Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Bali yang dilaksanakan di Wantilan Gedung DPRD Provinsi Bali, Minggu 30 Juli 2023. /Dok Humas Pemprov Bali

INDOBALINEWS - Wakil Gubernur (Wagub) Bali, Tjok. Oka Sukawati (Cok Ace) menyinggung mengenai kesejahteraan bendega/nelayan di Bali. Menurutnya dibandingkan dengan yang lainnya kesejahteran bendega ini masih belum diperhatikan dengan baik. 

Padahal sebelum mengenal industri pariwisata, Bali hanya mengenal 3 (tiga) mata pencaharian pokok yaitu sebagai petani, pedagang dan nelayan atau bendega.

Hal itu dikatakannya saat membuka Rapat Kerja Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Bali yang dilaksanakan di Wantilan Gedung DPRD Provinsi Bali, Minggu 30 Juli 2023.

 Baca Juga: Tergiur Omzet Lebih Besar, Sarwendah Ikuti Suaminya, Ruben, Tambah Lapak Streaming di Shopee Live

“Sebenarnya kita hanya mengenal tiga pokok mata pencaharian di Bali yang kemudian menurunkan mata pencaharian lain,” ungkap Cok Ace dalam permyataam resminya.

Ia menyampaikan ketiga mata pencaharian pokok ini kemudian menurunkan mata pencaharian lain yang berkaitan serta menciptakan budaya dan kearifan lokal yang ada di Bali.

Lebih lanjut dikatakannya Dari tiga mata pencaharian petani, pedagang, bendega yang paling terabaikan adalah bendega,” jelas Cok Ace. Walaupun dari segi aturan Bendega sudah diakomodir melalui Perda Bali No. 11 Tahun 2017 tentang Bendega namun menurutnya masih belum maksimal dan tersosialisasikan dengan baik.

Baca Juga: KM Sanjaya 86 yang Hilang Kontak di Selat Bali Belum Ditemukan, 16 ABK Belum Diketahui Nasibnya

Begitu pun dengan maraknya alih fungsi lahan pesisir yang dulunya merupakan pemukiman bendega saat ini telah banyak bergeser menjadi industri pariwisata sementara bendega-nya beralih profesi ke profesi lainnya karena telah kehilangan lahannya.

Kalaupun harus terpaksa terjadi, Cok Ace meminta agar bendega dapat terus melaksanakan kewajibannya untuk tetap mengurus Pura Segara bahkan juga agar dapat melibatkan pihak lainnya seperti industri pariwisata yang ada di daerah pesisir.

Dengan adanya Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 1 Tahun 2020 tentang Kontribusi Wisatawan untuk Pelindungan Alam dan Budaya Bali menurut Cok Ace bisa menjadi salah satu solusi untuk melindungi kelestarian laut serta Bendega di Bali.

Baca Juga: Jelang Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia Basket 2023, Trofi Naismith Mampir di Bali 2 Hari

“Sekarang astungkara sudah ada Perda tentang kontribusi wisatawan yang ini nantinya bisa juga dimanfaatkan untuk mensejahterakan Bendega kedepan sebagai pendukung Budaya Bali,” jelas Cok Ace.

Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana menyampaikan bahwa dalam Kebijakan Ekonomi Kerthi Bali, Pemerintah Provinsi Bali menempatkan sektor kelautan dan perikanan sebagai sektor kedua setelah pertanian.

Baca Juga: Jambret Sial, Usai Bawa Lari HP Turis di Kuta, Kabur Ternyata Masuk Jalan Buntu

Menurutnya, ini menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali sangat mendukung dan memberikan perhatian serta porsi yang cukup besar pada sektor kelautan dan perikanan sebagai sektor pendukung perekonomian Bali. ***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x