WN Mesir Dideportasi dari Bali gegara Overstay 31 Hari, Sempat Diancam Istri dengan Pisau

- 7 September 2023, 09:11 WIB
WN Mesir berinisial AAHMH (33) dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Mesir, Selasa 5 September 2023.
WN Mesir berinisial AAHMH (33) dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Mesir, Selasa 5 September 2023. /Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Bali

AAHMH dideportasi dengan biaya yang dia tanggung sendiri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Kairo-Mesir. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal secara ketat sampai AAHMH memasuki pesawat.

Baca Juga: Beredar No Washap Pejabat Gubernur Bali Bodong, Minta Transfer Uang, Ini Nomornya

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," tandas Babay. 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu juga menekankan bahwa WNA yang melanggar ketentuan keimigrasian dapat dikenakan sanksi administratif berupa deportasi, sesuai dengan asas "ignorantia juris non excusat" (ketidaktahuan atas hukum tidak membenarkan siapapun). Oleh karena itu, Anggiat berharap agar WNA dapat mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.***

Baca Juga: Dispar Bali Respons Dampak Pariwisata dari Tragedi Lift Putus di Ubud, Pemayun: Prasarana Diperhatikan

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x