WN Mesir Dideportasi dari Bali gegara Overstay 31 Hari, Sempat Diancam Istri dengan Pisau

- 7 September 2023, 09:11 WIB
WN Mesir berinisial AAHMH (33) dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Mesir, Selasa 5 September 2023.
WN Mesir berinisial AAHMH (33) dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Mesir, Selasa 5 September 2023. /Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir berinisial AAHMH, Selasa malam 5 September 2023. Pria berusia 33 tahun itu dipulangkan terpaksa ke kampung halamannya lantaran melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengungkapkan AAHMH masuk ke Indonesia pada 11 Januari 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan Visa on Arrival (VoA). Pada saat itu, AAHMH telah memperpanjang visanya di Kantor Imigrasi (Kanim) Pemalang, Jawa Tengah, pada 9 Februari 2023, yang berlaku hingga 11 Maret 2023.

"Dalam kedatangannya di Bali, ia (AAHMH) bermaksud untuk berbulan madu dengan istrinya yang sebelumnya telah menikah di Tegal (Jawa Tengah) dengan seorang wanita WNI (warga negara Indonesia) yang dia (AAHMH) kenal di Dubai (Uni Emirat Arab)," ujar Babay melalui siaran pers, Rabu 6 September 2023. 

Baca Juga: Cakupan Vaksinasi Rabies di Denpasar Bali Capai 72 Persen

Menurut Babay, AAHMH berdalih dia sebelumnya sudah memiliki tiket kembali ke Mesir pada 5 Februari 2023. Kendati demikian, lantaran urusan pernikahannya belum selesai dan harus mendapatkan surat persetujuan menikah dari Kedutaan Besar Mesir di Jakarta pada 6 Februari 2023, warga dari Negeri Piramida itu melewatkan tiket pulangnya dan memutuskan untuk memperpanjang izin tinggalnya di Kanim Pemalang.

Lebih lanjut, pada 8 April 2023, di sebuah restoran di Denpasar, dia mengaku dia dan istrinya terlibat pertengkaran. Pada pertikaian tersebut, pria itu diancam istrinya dengan pisau di rumah makan itu.

"Dia (AAHMH) pun kabur untuk melapor ke kantor polisi hingga akhirnya pihak kepolisian menyerahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Dalam pemeriksaan ternyata telah overstay selama 31 hari," terang Babay.

Baca Juga: Yenny Wahid dan Prabowo Sepakat Cawapres dari Tokoh Anak Muda, Erick Thohir Jadi Contoh

Namun, karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, Kanim Denpasar menyerahkan AAHMH ke Rudenim Denpasar pada 10 April 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x