Lewat aksinya pelaku dijerat tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a Undang-undang RI No 12 Tahun 2022 atau Pasal 286 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.***
Baca Juga: Rencana Pembangunan Pasar Induk di Bali, Begini Manfaatnya