“Kami juga berencana operasi pasar murah yang bekerja sama dengan perangkat daerah terkait,” paparnya.
Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Kamu Harus Punya Dana Darurat, Simak Yuk!
Seperti diberitakan sebelumnya, Penetapan Status Darurat di Provinsi Bali melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 897/04/G-HK/2023 tanggal 19 Oktober 2023 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Bali terhitung sejak 19 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023.
Pemprov Bali juga sudah menyerahkan bantuan peralatan dari BNPB ke Pemerintah Kabupaten/Kota. Diantaranya 24 unit toren air, 30 set pompa jinjing, 40 set tenda 4x4. 100 unit selang pompa Alkon juga akan segera diserahkan apabila sudah tiba di Bali.***
Baca Juga: Link Live Streaming Barcelona vs Real Madrid, Nonton Gratis La Liga di Sini