Soal Kenaikan Pajak Spa hingga 40% di Bali, Begini kata Menko Airlangga

- 14 Januari 2024, 08:26 WIB
Ilustrasi terapis spa
Ilustrasi terapis spa /Ron Lach/Pexels

 

INDOBALINEWS - Kenaikan tarif jasa hiburan termasuk jasa spa yang berlaku awal 2024 ini mendapat keluhan dari pelaku pariwisata di Bali.

Para pengusaha jasa spa di Bali meradang dan ketar ketir jika pajak tinggi keberlangsungan bisnis mereka akan terancam. 

Menyikapinta, belum lama ini mereke membuat gerakan bernama #savebalispa, disamping berjuang di tingkat pemda dan pusat agar peraturan itu diubah.

Baca Juga: 'Punch' Buka Konser NCT 127 di Jakarta

Saat kunker di Bali Sabtu 13 Januari 2024, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berjanji menindaklanjuti soal tarif pajak jasa hiburan termasuk spa yang naik dari 15 persen menjadi 40 persen di Bali.

"Nanti saya monitor dan saya sampaikan ke pemerintah daerah," kata Menko Airlangga di Desa Serangan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar, Bali, Sabtu 13 Jnuari 1024

Menurut dia, tindak lanjut ke pemerintah daerah dilakukan karena besaran tarif pajak ditentukan oleh pemerintah kabupaten/kota.

 Baca Juga: Ramai Disebut Bakal Ganti Stefano Pioli di AC Milan, Antonio Conte Kini Dirumorkan Sepakat Latih Napoli

Ia pun sudah mendengar keluhan pelaku pariwisata termasuk pengusaha jasa hiburan dan spa di Bali terkait kenaikan tarif pajak itu.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x