INDOBALINEWS - Pengusaha spa se-Bali kompak membuat gerakan perjuangan dengan Tema Bali Spa Bersatu, #savebalispa di seluruh kabupaten kota di Bali.
Gerakan ini dibentuk untuk mengembalikan definisi kegiatan di Bidang Usaha SPA sesuai dengan KBLI 2020 yang berlandaskan standar internasional.
Dan penolakan mengenai diitetapkannnya pajak SPA Paling Rendah 40 % (Empat Puluh Persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen), dalam kaitan disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 Yaitu Undang-Undang Tentang HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH.
Menurut Ketua Inisiator Bali SPA Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng Saputra para pelaku usaha spa keberatan dengan disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 terkait usaha bisnis spa yang masuk kategori usaha hiburan.
"Sehingga, dampaknya beban pajak yang dikenakan sebesar 40-75 persen. Hal ini dinilai sudah sangat berat bebannya, belum lagi pajak-pajak lain yang ditanggung pengusaha spa," ujar Jayeng daam pernyataan resminya yang dilansir Sabtu 13 Januari 2024.
Lebih lanjut dikatakannya tentu kebijakan pemerintah ini berdampak negatif dan membuat suram kegiatan usaha jasa pelayanan bisnis di bidang spa. Deprediksi usaha spa perlahan-lahan akan semakin meredup dan membunuh para pengusaha kecil menengah yang merupakan bagian dari terbesar dari rantai struktur piramida.
Padahal, menurutnya seharusnya kegiatan bisnis spa ini harusnya dilindungi oleh negara dan pemerintah sebagai tradisi dan kebudayaan bangsa Indonesia, dengan membuat peraturan yang adil khususnya aturan mengenai beban pajak usaha spa.