Kronologis kejadian berawal pada Selasa 23 januari 2024 sekitar pukul 13.30 Wita, Ni Putu Ari Andani bersama staf villa didampingi 2 orang Pecalang Banjar Kerta Lestari serta anggota Polisi Polsek Kuta Selatan mendatangi Villa Hillstone.
Mereka meminta pengosongan villa nomor 3306, karena penghuni Laura Weyel atau terlapor tidak membayar sewa villa sejak bulan januari 2024.
Namun Terlapor tidak mau keluar dari villa tersebut, selanjutnya staf villa mengeluarkan barang-barang miliknya,
Melihat hal itu Laura tidak terima barangnya dikeluarkandan mencari korban serta merta langsung mencekik dan mencakar leher kiri korban dari belakang.
Baca Juga: Kasus Korupsi Timah: Kejagung Periksa Saksi dari Kementerian ESDM
Bahkan Laura mengancam Korban dengan menggunakan pisau. Akibat perbuatan tersebut korban mengalami luka di leher kiri, sakit pada leher hingga susah menelan.
Atas kejadian tersebut dan berdasarkan Laporan Polisi dari korban, Kepolisian telah mengambil tindakan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa korban dan terlapor di Polsek Kuta Selatan Polresta Denpasar.
Selain itu pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mengecek kelengkapan administrasi dan identitas Laura.