Viral Di Medsos WNA Jerman Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Hukum Indonesia. Ini Kronologinya

- 25 April 2024, 22:06 WIB
 Kabid Humas Polda Bali, Jansen Panjaitan .
Kabid Humas Polda Bali, Jansen Panjaitan . /Dok/Pikiran-rakyat

 

INDOBALINEWS - Beberapa hari lalu, sempat viral di medsos, seorang WBA Jerman bernama Laura Weyel yang berkeluh kesah merasa diperlakukan tidak adil oleh peraturan atau hukum di Indonesia.

Asal muasal persoalannya terkait sewa menyewa villa yang ditempati oleh yang bersangkutan. Menurut Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H.,  pernyataan Laura Weyel di Medsosnya itu tidak benar.

"Kami berharap masyarakat tidak langsung percaya begitu saja informasi-informasi yang belum tentu kebenarannya (hoaks). Mari kita bijak dalam menggunakan media sosial dan Kepolisian tentunya akan memproses kejadian ini dengan tegas dan sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkap Jansen Kamis 25 April 2024.

Baca Juga: Rencana Kemenparekraf Masukan Iuran Wisata ke Komponen Tiket Pesawat, INACA: Beban..

Lebih lanjut Jansen juga membeberkan realiata yang terjadi di lapangan. Dikatakannya yang bersangkutan Laura Weyel, 38 tahunyang tinggal di Hillstone Villas Resort Villa nomor 3306 Jl. Pura Masuka Banjar Kerta Lestari Desa Ungasan, Kuta selatan, Badung, menunggak pembayaran sewa villa.

"Dan ketika ditagih oleh owner malah marah dan melakukan penganiayaan ke salah satu karyawan villa bernama Ni Putu Ari Andani, yang beralamat di Kampus Unud Lingk. Perarudan Kel. Jimbaran, Kuta Selatan Badung. Dan saat ini sedang dilakukan proses hukum kepada yang bersangkutan," imbuhnya.

Ditambahkan Jansel bahwa korban Ni Putu Ari Andani melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Kuta Selatan dengan : Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/I/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KUTA SELATAN/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 23 Januari 2024.

Baca Juga: Kasus Korupsi Timah: Kejagung Periksa Saksi dari Kementerian ESDM

Kronologis kejadian berawal pada Selasa 23 januari 2024 sekitar pukul 13.30 Wita, Ni Putu Ari Andani bersama staf villa didampingi 2 orang Pecalang Banjar Kerta Lestari serta anggota Polisi Polsek Kuta Selatan mendatangi Villa Hillstone.

Mereka meminta pengosongan villa nomor 3306, karena  penghuni Laura Weyel atau terlapor tidak membayar sewa villa sejak bulan januari 2024.

Namun Terlapor tidak mau keluar dari villa tersebut, selanjutnya staf villa mengeluarkan barang-barang miliknya,

Melihat hal itu Laura tidak terima barangnya dikeluarkandan mencari korban serta merta langsung mencekik dan mencakar leher kiri korban dari belakang.

Baca Juga: Kasus Korupsi Timah: Kejagung Periksa Saksi dari Kementerian ESDM

Bahkan Laura mengancam Korban dengan menggunakan pisau. Akibat perbuatan tersebut korban mengalami luka di leher kiri, sakit pada leher hingga susah menelan.

Atas kejadian tersebut dan berdasarkan Laporan Polisi dari korban, Kepolisian telah mengambil tindakan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa korban dan terlapor di Polsek Kuta Selatan Polresta Denpasar.

Selain itu pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mengecek kelengkapan administrasi dan identitas Laura.

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah