Harga Minyak Goreng Meroket, Pemerintah Sediakan Kemasan Rp14.000 per Liter

6 Januari 2022, 06:00 WIB
Pekerja mengemas minyak goreng curah di Pasar Subuh, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu 5 Januari 2022. Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah bekerja sama dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan menyediakan 1,2 miliar liter minyak goreng untuk masyarakat dengan harga jual Rp14 ribu per liter di tingkat konsumen di seluruh Indonesia selama enam bulan ke depan. /ADENG BUSTOMI/ANTARA FOTO

INDOBALINEWS – Keluhan masyarakat atas semakin meroketnya harga minyak goreng direspons langsung oleh pemerintah.

Pada Rabu 5 Januari 2022 pemerintah mulai menyediakan minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp14.000 per liter.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan keputusan tersebut berlaku di seluruh Indonesia.  

Baca Juga: Pasar Johar Semarang Beroperasi Kembali, Presiden Jokowi: Kembalikan Kejayaan Pusat Perekomian Rakyat

“Pemerintah mengambil kebijakan untuk menyediakan minyak goreng untuk masyarakat dengan harga Rp14.000 per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia,” katanya.

Airlangga menyampaikan minyak goreng kemasan akan disiapkan untuk enam bulan ke depan.

“Penyediaan ini disiapkan untuk enam bulan ke depan dan akan dievaluasi di bulan Mei dan ini dapat diperpanjang,” ujarnya.

Selama periode enam bulan tersebut, pemerintah menyediakan 1,2 miliar liter minyak goreng yang membutuhkan anggaran sebesar Rp3,6 triliun untuk menutup selisih harga termasuk PPN.

Baca Juga: Kapolri: Vaksinasi Merdeka Anak, Htt Menjaga Generasi Penerus Bangsa

“Komite Pengarah memutuskan BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) menyediakan dan melakukan pembayaran sebesar Rp3,6 triliun,” ujarnya.

Dia menegaskan sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Menteri Perdagangan telah ditugaskan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau serta menyiapkan regulasi harga eceran tertinggi (HET).

Sedangkan BPDPKS bertugas menyiapkan pendanaan untuk enam bulan termasuk pembayaran PPN, menetapkan surveyor independen, serta mempersiapkan perjanjian kerja sama (PKS).

“Menteri Keuangan menyiapkan tata cara pemungutan dan penyetoran PPN atas selisih harga, dan ini adalah mengadopsi Peraturan Dirjen Pajak. Kementerian/Lembaga lain (memberikan) dukungan, termasuk Kementerian Perindustrian terkait dengan SNI,” tuturnya.

Baca Juga: Buntut Dugaan Kasus Korupsi Dana BLUD RSUD Praya, Kejari Loteng Geledah 3 Ruangan

Kenaikan harga minyak goreng saat ini dipengaruhi oleh harga crude palm oil (CPO) dunia yang naik menjadi 1.340 dolar AS/MT. Kenaikan harga CPO ini menyebabkan harga minyak goreng ikut naik cukup signifikan.

Berdasarkan informasi yang dilansir laman Kementerian Perdagangan (Kemendag), per 3 Januari 2022 harga minyak goreng curah sebesar Rp17.900 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp18.500 per liter, dan minyak goreng premium sebesar Rp20.300 per liter.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Setkab

Terkini

Terpopuler