PPATK Blokir Rekening Crazy Rich Terkait Aktivitas Investasi Bodong

23 Februari 2022, 15:45 WIB
Ilustasi Investasi Bodong //ppatk.go.id

INDOBALINEWS - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir atau menghentikan sementara transaksi influencer yang kerap dikenal dengan sebutan 'Crazy Rich'.

 

Dilansir dari ppatk.go.id, transaksi Crazy Rich tersebut dihentikan sementara karena diduga berkaitan dengan kegiatan investasi bodong berupa Binary Option.

 

"Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan dari penyedia jasa keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda melalui keterangan resminya, Selasa 22 Februari 2022, dikutip dari ppatk.go.id.

Baca Juga: BRI Liga 1: Persebaya vs Arema, Duel Sarat Gengsi Derby Tim Jawa Timur

Ivan menjelaskan PPATK memang memiliki tugas dan kewenangan untuk memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi bodong. Salah satu produk investasi bodong itu yakni, Binary Option.

 

Kewenangan PPATK, lanjut Ivan, yakni melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga bodong.

 

"Terkait dengan investasi dalam bentuk trading yang diduga ilegal, seperti robot trading atau binary option, dan melibatkan influencer yang dikenal dengan Crazy Rich, PPATK juga telah melakukan pemantauan dan melakukan penghentian sementara transaksi," terangnya.

Baca Juga: Dalami Kasus Dugaan Penipuan Binomo, Bareskrim Minta Keterangan Saksi Ahli

 

Ivan mencontohkan salah satu ketidakwajaran profiling seseorang yang diblokir tersebut yakni, seperti tidak diketahui usahanya. Kemudian, seseorang tiba-tiba memiliki harta yang cukup besar, namun tidak sesuai dengan penghasilan profesinya, atau bahkan tidak diketahui profesinya secara jelas.

 

"Jumlah rekening terkait investasi bodong yang telah dilakukan penghentian sementara oleh PPATK adalah sebanyak 77 rekening yang dimiliki oleh 44 pihak yang berada di 48 penyedia jasa keuangan," beber Ivan.

 

"Jumlah dana yang ada dalam seluruh rekening tersebut sebesar Rp28,24 miliar. Jumlah ini masih terus bergerak karena proses penelusuran masih terus berlangsung. Jumlah di atas berdasarkan penelusuran investasi bodong sejak Januari 2022," pungkasnya. ***

 

Editor: Yulius Ndakadjawal

Sumber: PPATK.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler