Ingat! Peraturan Pinjaman Online Akan Ditetapkan Awal Tahun 2024 Termasuk Penurunan Bunga, Berikut Ulasannya

20 Desember 2023, 22:49 WIB
Ilustrasi terkait beberapa faktor penyebab orang terjerat pinjol atau pinjaman online. /Tangkapan layar/Instagram @finpaypromo

INDOBALINEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menetapkan aturan baru terkait dengan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang wajib diketahui.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan pada 10 November 2023.

Salah satunya, regulator akan memberikan rincian penurunan bunga yang berlaku mulai tahun 2024. Selain itu, OJK juga akan memperketat aturan penagihan yang dilakukan Debt Collector.

OJK telah mengatur terkait dengan manfaat ekonomi pinjol yang didalamnya juga termasuk bunga serta biaya lainnya.

Baca Juga: Jelang Nataru: Pj Gubernur Bali Wanti Wanti Kenaikan Harga Pangan Tidak Melebihi Target

Manfaat ekonomi diatur berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun yakni 2024-2026.

Adapun untuk manfaat ekonomi pendanaan produktif maksimum mencapai 0,1% per hari pada Januari 2024. Angkanya turun lagi pada 2026 menjadi 0,067% per hari.

Sementara untuk pendanaan konsumtif manfaat ekonominya mencapai 0,3% per hari pada 2024. Disusul pada 2025 menjadi 0,2% per hari, dan 0,1% pada 2026. OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur dalam aturan baru.

Untuk sektor produktif dendanya mencapai 0,1% per hari pada 2024. Denda keterlambatan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026. Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025.

Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2025 Debitur nantinya hanya boleh meminjam maksimal di tiga pinjol.

Baca Juga: Jelang Libur Nataru: Bandara Ngurah Rai Tambah 2 Penerbangan

Penagih hanya dapat menagih utang jatuh tempo pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. “Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana,” tulis beleid dalam SEOJK Nomor 19 Tahun 2023.

Penagihan di luar tempat maupun waktu yang telah ditentukan tetap diperbolehkan. Namun atas dasar persetujuan ataupun perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu.

OJK juga memperketat penagihan DC akibat maraknya kasus penagihan tak beretika. Dalam aturan, OJK meminta agar tenaga penagih tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan maupun tindakan yang bersifat mempermalukan debitur.

Penagihan juga tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.

Penagihan juga tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana. OJK turut mengatur penggunaan kontak darurat pada platform pinjol. Regulator mewanti-wanti agar pinjol dalam mengakses kontak darurat hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi, bukan untuk menagih.

Baca Juga: Update Harga Sembako Sesuai Data Bapanas, Minggu 17 Desember 2023

“Kontak darurat bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat,” tulis OJK dikutip dari SEOJK Nomor 19 Tahun 2023, Selasa (14/11/2023).

Sebelum menetapkan kontak darurat, platform P2P lending harus melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat. Dengan demikian, kontak darurat tak asal dicantumkan. Rinciannya, penyelenggara pertama-tama mengkonfirmasi data kontak darurat yang diajukan oleh penerima dana.

Kemudian, mengonfirmasi hubungan antara pemilik data kontak darurat dengan penerima dana yang mengajukan kontak darurat. Penyelenggara juga perlu menjelaskan terkait apa yang dimaksud dengan kontak darurat kepada pemilik data kontak darurat dan menjelaskan risiko yang akan melekat ketika menyetujui untuk menjadi kontak darurat.

“Penyelenggara mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat,” tulis OJK.

OJK mewajibkan penyelenggara P2P lending untuk memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Ketentuan tersebut untuk memitigasi risiko gagal bayar melalui pengalihan risiko pendanaan.

“Pengalihan risiko pendanaan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan,” tulis beleid dalam SEOJK Nomor 19 Tahun 2024.

Adapun, kerja sama dapat dilakukan dengan paling sedikit dua perusahaan asuransi maupun perusahaan penjaminan.***

Editor: Wildan Heri Kusuma

Sumber: OJK

Tags

Terkini

Terpopuler