INDOBALINEWS - Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2021 (UMP) Jabar sebesar Rp 1.810.351.36.
Angka tersebut bila dibandingkan dengan UMP Jabar tahun 2020, tidak mengalami kenaikan.
Penetapan UMP Jabar tahun 2021 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Pasangan Sesama Jenis Dalam Pernikahan Militer Massal di Taiwan, Pertama kali, Terbuka dan Progresif
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat Rachmat Taufik Gasardi menjelaskan, penetapan UMP Jabar tahun 2021 mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi COVID-19.
Selain itu juga mengacu pada Surat Rekomendasi Dewan Pengupahan Jabar Nomor Nomor 561/51/X/Depeprov perihal Rekomendasi UMP Jabar 2021.
Baca Juga: Filipina Dihantam Topan Goni, Terdahsyat Selama 2020, Empat Orang Tewas, Jutaan Orang Dievakuasi
Taufik juga mengatakan bahwa gubernur harus menetapkan dan mengumumkan UMP pada tanggal 1 November 2020.
"Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, bahwa gubernur selambat-lambatnya harus menetapkan dan mengumumkan UMP pada tanggal 1 November. Kewajiban itu harus dilaksanakan," kata Taufik, di Gedung Sate Bandung, Sabtu (31/10/2020).
Baca Juga: Baru Kali Ini Kasus Covid-19 di Australia Nihil (Nol) , Sejak Juni 2020
Dengan adanya penetapan UMP Jabar tahun 2021, dapat dijadikan dasar bagi seluruh kabupaten kota di Jawa Barat sebagai batas pengaman sosial / social safety net dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Jadi jangan ada lagi kabupaten/kota dibawah UMP. Untuk penetapan UMK 2021 ini kabupaten/kota memiliki waktu sampai tanggal 21 November 2021, sehingga kami harap datanya jelas dan surat edaran ini ada kekuatan hukumnya,” ujar Taufik.
Baca Juga: Kecelakaan di Tol Purbaleunyi, Sopir Mengantuk Dua Orang Tewas
Dalam penetapan UMP, pemerintah juga harus memperhitungkan berdasarkan angka survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), hasil pertumbuhan ekonomi provinsi dan angka inflasi.
Namun Badan Pusat Statistik belum juga meluncurkan data terbaru, seperti yang disampaikan oleh Kadisnakertrans Jabar, Taufik
"Hingga rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jabar berlangsung pada 27 Oktober, BPS belum merilis data-data KHL. Kami belum menerima rilis data inflasi untuk triwulan ke III 2020 dari BPS. Rencananya, data inflasi akan dirilis 2 November 2020," kata Taufik.
Baca Juga: Rencana Demo 2 November, Ingat Unjuk Rasa Berpotensi Penularan Covid-19
Taufik menambahkan bahwa UMP Jabar tahun 2021 seharusnya bisa turun bila melihat data BPS triwulan II yang minus, jadi ini jalan tengahnya.
"Kalau melihat data rilis BPS di triwulan II, maka LPE Jabar itu minus 5.98. Kalau melihat itu UMP Jabar dipastikan turun, jalan tengahnya, kami mengikuti SE Menteri Tenaga Kerja untuk menetapkan UMP Tahun 2021 sama dengan UMP tahun sebelumnya," ungkap Taufik.
Dengan penetapan ini, maka penetapan UMK di Provinsi Jabar tidak boleh dibawah UMP, melainkan harus lebih besar dari UMP Jabar tahun 2021. (***)