100 Pelaku Parekraf Bali Difasilitasi Pembuatan Badan Hukumnya

- 30 November 2020, 17:22 WIB
Menteri Parekraf RI, Wishnutama meninjau stan usaha industri kreatif  Bali yang mendapat bantuan pembuatan badan hukum usaha terkait Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI) pada Sabtu (28/11)
Menteri Parekraf RI, Wishnutama meninjau stan usaha industri kreatif Bali yang mendapat bantuan pembuatan badan hukum usaha terkait Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI) pada Sabtu (28/11) /dok kemenparekraf.go.id

INDOBALINEWS - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan, pendampingan dan peningkatan kapasitas terhadap pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif akan menjadi hal yang terus ditingkatkan ke depan. 

Sekaligus memberikan fasilitas kekayaan intelektual (KI) untuk jenis KI privat, seperti merek, paten, hak cipta, dan desain industri dan KI komunal yaitu, indikasi geografis.

Selain menguasai produk, Wishnutama mengatakan  para pelaku ekonomi kreatif juga harus mampu memenuhi kebutuhan atas kemasan yang representatif, pemasaran yang tepat, akses permodalan, keuangan yang efektif dan payment system. 

Baca Juga: Olimpiade Tokyo 2020 Ditunda, Jepang Merugi Rp 26,73 Triliun

“Selain Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang berbadan hukum, hingga manajemen HAKI sehingga mampu meningkatkan nilai tambah dari produk kreatif jadi berlipat ganda," kata Wishnutama.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melakukan sosialisasi sekaligus fasilitasi pendirian badan usaha berbadan hukum bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali. 

Melalui fasilitasi ini diharapkan dapat semakin mendorong kegiatan ekonomi pelaku usaha para penerima fasilitasi tersebut. 

Baca Juga: ‘Be With You’ Judul Rilis Video Musik Armand Maulana

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf atau Baparekraf, Fadjar Hutomo, dalam acara "Sosialisasi dan Fasilitasi Pendirian Badan Usaha Berbadan Hukum", di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu 28 November 2020, mengatakan, sosialisasi dan fasilitasi ini diberikan kepada 100 pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif baik dari binaan dinas terkait maupun pelaku usaha yang tergabung dalam komunitas. 

"Sosialisasi dan fasilitasi ini diharapkan bisa mendorong tumbuhnya dunia usaha untuk bangkit dan semakin berkembang. Sehingga manfaat terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif juga semakin besar," kata Fadjar Hutomo. 

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan 'Pembunuhan Tak Sengaja' oleh Dokter Pribadi Maradona

Ia mengatakan, perseroan terbatas (PT) sebagai wujud usaha berbadan hukum sangat penting karena memberikan banyak keuntungan bagi pelaku usaha. Karena itu, dengan potensi yang besar, industri kreatif di Indonesia harus didukung dengan manajemen yang legal dan konkret.

Salah satu peserta industri ekonomi kreatif yang data bantuan pendirian bada hukum badan usahoanya oleh kemenparekraf di Bali pada Sabtu (28/11)
Salah satu peserta industri ekonomi kreatif yang data bantuan pendirian bada hukum badan usahoanya oleh kemenparekraf di Bali pada Sabtu (28/11) Dok Kemenparekraf.go.id

Sebelumnya, Deputi Bidang Investasi dan Investasi melalui Direktorat Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenparekraf atau Baparekraf juga menginisiasi kegiatan kelas kekayaan intelektual untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan pelaku ekonomi kreatif dalam memahami dan memanfaatkan hak kekayaan intelektual (HKI) atas produk atau jasa yang mereka miliki.

Baca Juga: Wagub DKI Lakukan Dua Kali Tes Usap (PCR Test) Hasilnya Positif COVID-19 

Begitu juga dengan jumlah badan hukum koperasi sebagai alternatif yang juga dipermudah, dimana syarat dari yang sebelumnya wajib 40 orang untuk mendirikan koperasi menjadi cukup tiga orang saja diperbolehkan. Badan hukum saat ini pun juga dimungkinkan berbentuk Bumdes. 

"Sosialisasi inilah yang dilakukan Kemenparekraf atau Baparekraf termasuk fasilitasi pendirian badan hukum sehingga presentasi usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah berbadan hukum bisa meningkat," kata Fadjar. 

 Baca Juga: MIT Pelaku Pembantaian Sadis Satu Keluarga di Sigi, Mahfud MD Kutuk Keras Pelaku

Lebih lanjut Fadjar mengatakan, pendirian PT saat ini juga semakin dipermudah. Seperti tercantum di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Diantaranya adalah kemudahan modal setor menjadi Rp3 juta atau Rp5 juta dari yang sebelumnya Rp50 juta. 

"Ada beberapa keuntungan dan kemudahan yang bisa didapatkan. Seperti legalitas, diakui sebagai subjek hukum bahkan juga bisa mendapatkan insentif pajak," kata Fadjar dikutip dari kemenparakraf.go.id(***)



Editor: Rudolf

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah