Asix, Token Milik Anang Hermansyah Dilarang Diperdagangkan Oleh Bappebti

- 11 Februari 2022, 14:40 WIB
Logo Asix Token Milik Anang Hermansyah
Logo Asix Token Milik Anang Hermansyah /Instagram @ananghijau

INDOBALINEWS - Asix, token milik Anang Hermansyah disebut oleh Bappebti masuk dalam kategori aset digital yang dilarang untuk diperdagangkan.

 

Dalam cuitannya Bappebti mengungkapkan jika ASIX Token ini tidak masuk dalam 229 aset kripto yang bisa diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.

 

Baca Juga: Ini Penyebab Timnas U 23 Memutuskan Batal Ikut Piala AFF di Kamboja  

"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020,” sebut Bappebti dikutip dari akun @InfoBappebti, Kamis (10/2/2022).

 

Sebagai informasi, dalam aturan yang berlaku sejak 17 Desember 2020 tersebut, Bappebti mengatur teknis, tata cara, serta persyaratan penetapan aset kripto, sampai dengan mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto yang boleh diperdagangkan di pasar fisik. Ini juga termasuk upaya mekanisme penyelesaian akibat delisting.

 

Halaman:

Editor: Yulius Ndakadjawal

Sumber: Info Bappebti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah