Edukasi Bahaya Merokok: Cukai Naik 10 Persen, Ini Alasan Pemerintah

- 3 November 2022, 19:26 WIB
Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2004.
Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2004. /Pixabay/geralt.

INDOBALINEWS.COM – Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2004.

Kebijakan menaikkan cukai rokok itu juga dimaksudkan untuk meningkatkan edukasi bahaya merokok kepada masyarakat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan hal tersebut seusai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Kamis 3 November 2022.

Baca Juga: Prokes Perlu Digalakkan Lagi, IDI Berikan Jurus Penangkal Varian Baru Covid 19

“Dalam keputusan hari ini, Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan oleh karena cukai rokok merupakan rata-rata tertimbang dari berbagai golongan, maka nominal 10 persen tersebut akan diterjemahkan menjadi kenaikan bagi kelompok dari mulai sigaret keretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret keretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.

“Rata-rata 10 persen nanti akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 [persen] hingga 11,75 [persen]; SPM 1 dan SPM 2 naik di 12 [persen] hingga 11 persen; sedangkan SKT 1, 2, dan 3 naik 5 persen. Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” tuturnya.

Sri Mulyani juga menyampaikan kebijakan kenaikan cukai tersebut juga berlaku untuk rokok elektronik.

Baca Juga: Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023: Pemudik Diprediksi Mencapai 60,6 Juta Orang

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah