BLT Dana Desa Dinilai Belum Tertib, Perlu Diawasi BPK

- 30 Oktober 2020, 11:09 WIB
Ilustrasi BLT Dana Desa
Ilustrasi BLT Dana Desa /ANTARA FOTO/Umarul Faruq/.*/ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Baca Juga: Hak Pilih ASN Dicabut Dalam Pilkada Serentak 2020? Begini Tanggapan Tjahjo

Pemerintah desa wajib menyusun Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa. Laporan ini dihasilkan dari suatu siklus pengelolaan keuangan desa, yang dimulai dari tahapan perencanaan dan penganggaran; pelaksanaan dan penatausahaan; hingga pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.

Dalam tahap perencanaan dan penganggaran, pemerintah desa harus melibatkan masyarakat desa yang direpresentasikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sehingga program kerja dan kegiatan yang disusun dapat mengakomodir kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa serta sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh desa tersebut.(***)

 




Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: RRI Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah