BLT Dana Desa Dinilai Belum Tertib, Perlu Diawasi BPK

- 30 Oktober 2020, 11:09 WIB
Ilustrasi BLT Dana Desa
Ilustrasi BLT Dana Desa /ANTARA FOTO/Umarul Faruq/.*/ANTARA FOTO/Umarul Faruq

"Ketidaktertiban meliputi penetapan calon penerima BLT Dana Desa yang tidak tepat sasaran, karena bukan keluarga miskin, terdampak, atau rentan," ujarnya.

"Kemudian duplikasi program bantuan lainya seperti Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan juga verifikasi tim relawan desa ke calon penerima BLT yang makan waktu lama dan kemudian disalurkan tidak tepat waktu," tambahnya.

Baca Juga: Waspadai Puncak Badai La Nina, Jangan Berteduh di Pohon Tinggi

Peran Badan Pengurus Desa (BPD), tokoh masyarakat dan para Kepala Dusun, menurut Rudi, perlu dilibatkan agar tidak terjadi kesenjangan. Selain itu, harus ada skala prioritas pembangunan di desa, sehingga tidak terkesan hanya Kades yang memutuskan sendiri. 

Sebab, terang dia, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ada beberapa pasal yang menyebutkan bahwa Dana Desa dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat di desa.

"Jadi perangkat desa, aparatur  hingga seluruh masyarakat desa harus memahami tentang UU Desa tersebut. Yang juga perlu diperhatikan juga di desa adalah soal penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa atau Bumdes, dimana permasalahannya saat ini banyak Bumdes belum memiliki perencanaan berupa analisis potensi desa dan rencana bisnis," paparnya.

Baca Juga: Sedang Gowes Kolonel Marinir Dibegal, Diduga Pelaku Pakai 2 Motor

Lebih lanjut, ungkapnya, Bumdes juga dinilainya masih banyak yang belum membuat laporan pertanggungjawaban dan minimnya sumber daya manusia (SDM) pengelola Bumdes. 

"Hal- hal ini harus menjadi perbaikan di seluruh desa di Indonesia sehingga Dana Desa yang tiap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 72 triliun tidak menguap sia sia," pungkasnya.

Peran besar pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: RRI Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah