INDOBALINEWS - Anggaran Dana Desa untuk tahun 2020 sebesar Rp 72 triliun, yang dinaikkan Rp 2 triliun dari tahun 2019 yang hanya berkisar Rp 70 triliun, seperti yang diungkapkan Presiden Joko Widodo pada Agustus lalu.
Anggaran yang ditujukan untuk pemberdayaan masyarakat desa dan pengembangan potensi ekonomi desa itu kini menjadi perhatian masyarakat karena pengelolaan yang dinilai belum tertib.
Tidak tertibnya penyaluran Dana Desa itu, dikaitkan dengan program penyaluran Dana Desa ke masyarakat dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai ( BLT)
Baca Juga: Cek Merek Mobil Toyota Motor Corp yang Direcall Ganti Alat Karena Bermasalah
Hingga anggota Komisi XI DPR RI, Rudi Hartono Bangun mengatakan bahwa pengelolaan dana desa harus cepat, tepat dan terpadu dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pengawasan atas penyaluran Dana Desa di masa pandemi ini.
"Langkah itu diambil, karena ada banyak aspirasi dari masyarakat yang melaporkan tentang penyaluran Dana Desa kepada masyarakat dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang belum tertib," kata Rudi, Jumat (30/10/2020).
Politisi Nasdem ini mengungkapkan, adanya permasalahan mendasar dalam pengelolaan dana desa di masa pandemi, dimana masyarakat desa di masa sulit ini sangat membutuhkan dana tersebut.
Baca Juga: Gas Akan Berkurang? Beralihlah ke 'Kompor Induksi' Kompor Tanpa Api
Karena itu, Rudi menegaskan dibutuhkannya kemampuan aparatur desa untuk menyalurkan dengan baik dan tepat sasaran.