INDOBALINEWS - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan keputusan kenaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Timur 2021 sebesar Seratus Ribu Rupiah.
Dengan demikian UMP Jawa Timur 2021 menjadi Rp1.868.777,- atau naik sebanyak 5,65 persen dari UMP sebelumnya.
Keputusan UMK Jawa Timur 2021 tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/498//KPTS/013/2020 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021, yang ditandatangani 31 Oktober 2020 oleh Khofifah.
Baca Juga: Upah Minimun Provinsi Jawa Barat 2021 Tidak Naik, Tetap Rp1,8 Juta
Kenaikan UMP Jawa Timur untuk Tahun 2021 tersebut, atas kesepakatan bersama dengan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur, pada pekan lalu.
“Dewan Pengupahan melaporkan kepada saya, akhirnya diputuskan kenaikan UMP sebesar Rp100.000, atau setara dengan 5,65 persen dari UMP yang sebelumnya,” kata Khofifah, di Kota Malang Jawa Timur, Minggu 1 November 2020.
Baca Juga: Pasangan Sesama Jenis Dalam Pernikahan Militer Massal di Taiwan, Pertama kali, Terbuka dan Progresif
Dalam Surat Keputusan tersebut, disebutkan bahwa para pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP tersebut, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Dan Juga ditekankan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP.