INDOBALINEWS - Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2021 (UMP) Jabar sebesar Rp 1.810.351.36.
Angka tersebut bila dibandingkan dengan UMP Jabar tahun 2020, tidak mengalami kenaikan.
Penetapan UMP Jabar tahun 2021 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Pasangan Sesama Jenis Dalam Pernikahan Militer Massal di Taiwan, Pertama kali, Terbuka dan Progresif
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat Rachmat Taufik Gasardi menjelaskan, penetapan UMP Jabar tahun 2021 mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi COVID-19.
Selain itu juga mengacu pada Surat Rekomendasi Dewan Pengupahan Jabar Nomor Nomor 561/51/X/Depeprov perihal Rekomendasi UMP Jabar 2021.
Baca Juga: Filipina Dihantam Topan Goni, Terdahsyat Selama 2020, Empat Orang Tewas, Jutaan Orang Dievakuasi
Taufik juga mengatakan bahwa gubernur harus menetapkan dan mengumumkan UMP pada tanggal 1 November 2020.
"Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, bahwa gubernur selambat-lambatnya harus menetapkan dan mengumumkan UMP pada tanggal 1 November. Kewajiban itu harus dilaksanakan," kata Taufik, di Gedung Sate Bandung, Sabtu (31/10/2020).