Upah Minimun Provinsi Jawa Barat 2021 Tidak Naik, Tetap Rp1,8 Juta

- 2 November 2020, 08:02 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Barat tahun 2021.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Barat tahun 2021. /Humas Pemprov Jabar

INDOBALINEWS - Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2021 (UMP) Jabar sebesar Rp 1.810.351.36.

Angka tersebut bila dibandingkan dengan UMP Jabar tahun 2020, tidak mengalami kenaikan.

Penetapan UMP Jabar tahun 2021 tersebut tertuang  dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Pasangan Sesama Jenis Dalam Pernikahan Militer Massal di Taiwan, Pertama kali, Terbuka dan Progresif

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat Rachmat Taufik Gasardi menjelaskan, penetapan UMP Jabar tahun 2021 mengacu pada  Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi COVID-19.

Selain itu juga mengacu pada Surat Rekomendasi Dewan Pengupahan Jabar Nomor Nomor 561/51/X/Depeprov perihal Rekomendasi UMP Jabar 2021. 

Baca Juga: Filipina Dihantam Topan Goni, Terdahsyat Selama 2020, Empat Orang Tewas, Jutaan Orang Dievakuasi

Taufik juga mengatakan bahwa gubernur harus menetapkan dan mengumumkan UMP pada tanggal 1 November 2020.

"Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, bahwa gubernur selambat-lambatnya harus menetapkan dan mengumumkan UMP pada tanggal 1 November. Kewajiban itu harus dilaksanakan," kata Taufik, di Gedung Sate Bandung, Sabtu (31/10/2020).

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x