INDOBALINEWS - Calon Kepala Daerah terpilih dalam Pilkada 2020 diharapkan bisa menjalankan pemerintahan dengan menerapkan tata kelola yang bersih. KPK berharap mereka menjadi para pemimpin berintegritas.
KPK menaruh harapan besar agar tidak ada lagi terjadi kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik yang dipilih langsung oleh masyarakat.
"KPK tidak ingin pejabat publik yang dipilih melalui proses politik tersebut kemudian memanfaatkan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (10/12/2020).
Baca Juga: DAMRI Pastikan Layanan Bus Yang Aman Nyaman dan Utamakan Keselamatan
Sebagai kepala daerah, harus dapat menjalankan pemerintahan daerah yang akuntabel dan bersih dari korupsi. KPK sebelumnya telah mengingatkan sejumlah calon kepala daerah terkait hal tersebut.
Terdapat sejumlah titik-titik rawan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki potensi akan terjadinya korupsi. KPK juga telah menyebutkan kasus kepala daerah yang tersandung masalah korupsi yang ditanganinya.
Baca Juga: FPI Jangan Sebar Klaim Berita, Bila Bohong Dapat dipidanakan, Kata Komisi III DPR
KPK berharap setelah menjabat dan memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah, para kepala daerah tidak tergiur dengan tawaran yang memancing kearah korupsi.
"Harapannya, calon kepala daerah dapat menghindari risiko korupsi setelah terpilih dan menjabat," tuturnya.
KPK telah berpengalaman dalam menangani kasus korupsi, khususnya pada ranah kasus yang menjerat Kepala Daerah.
Baca Juga: Buntut Tewasnya 6 Anggota FPI, Kapolda Jateng Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Berita Hoax
KPK menyebutkan, setidaknya ada beberapa modus korupsi kepala daerah. Mulai dari penyalahgunaan wewenang hingga benturan kepentingan dalam pengadaan barang.
"Sebagai upaya pencegahan, KPK akan mengawal implementasi komitmen kepala daerah terpilih dalam pemberantasan korupsi dengan menerapkan delapan area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah," ujarnya.(NC)***