Tiga Tersangka Baru Kasus Binomo, Vanessa Khong Terima Aliran Dana Rp1,1 Miliar

12 April 2022, 14:56 WIB
Vanessa Khong, pacar Indra Kenz. /Instagram @vanessakhongg

INDOBALINEWS – Tiga tersangka baru kasus investasi investasi bodong trading binary option Binomo dicekal ke luar negeri.

Mereka adalah calon mertua Indra, Kenz Rudiyanto Pei, dan adik kandung Indra Kenz, Nathania Kesuma.

Satu lagi adalah pacar tersangka Indra Kenz, Vanessa Khong.

Baca Juga: Besaran ONH atau Bipih akan Dihitung Ulang, Kemungkinannya Begini

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap ketganya ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

"Ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigrasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip dari PMJ News, Selasa 12 April 2022.

Kata dia pencekalan terhadap Nathania, Vanessa hingga Rudiyanto Pei dilakukan dalam rangka proses penyidikan, agar mereka tidak kabur ke luar negeri.

"Pencekalan demi kepentingan penyidikan," jelasnya.

Baca Juga: Polres Badung Terus Pantau Ketersediaan Minyak Goreng Curah 

Sebelumnya, peran dari ketiganya terkuak usai penyidik menetapkan statusnya sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya terbukti menerima aliran dana dan membantu menyembunyikan hasil kejahatan Indra Kenz.

Nathania Kesuma diketahui menandatangi pembelian rumah di Deli Serdang yang dibeli Indra Kenz. Selain itu, ia juga menerima aliran dana Rp9,4 miliar untuk membuka akun di exchanger indodax yang dikelola Indra Kenz.

Kemudian, Vanessa Khong berperan menerima aliran dana dari Indra Kenz senilai Rp1,1 miliar dan sebidang tanah di daerah Tangerang Selatan dengan nilai Rp7,8 miliar.

Terakhir, ayah kandung Vanessa Khong bernama Rudiyanto Pei yang menerima aliran uang dari Indra Kenz senilai Rp1,5 miliar. Rudiyanto juga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dengan membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.

Baca Juga: Persik Kediri Boyong Riyatno Abiyoso dari Persela Lamongan

"Pasal yang disangkakan terhadap tiga tersangka yaitu pasal 5/10 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," tukasnya.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler