Lesti Kejora Laporkan Kasus KDRT, Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara

29 September 2022, 20:03 WIB
Lesti Kejora dan Rizky Billiar. /Instagram.com/@lestiykeejora

INDOBALINEWS – Hubungan pasangan pesohor Lesti Kejora dan Rizky Billar, yang pada awal pernikahan heboh dan viral, kini sedang dilanda masalah serius.

Lesti Kejota melaporkan suaminya, Rizky Bilar, ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Jika benar Rizky Billar melakukan KDRT terhadap istrinya, ia terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Link Live Streaming PSS Sleman vs Persita Tangerang, Pekan 11 BRI Liga 1

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan kepolisian telah menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjuti.

Kata dia dalam waktu dekat terlapor Rizky Billar akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," kata Nurma Dewi, dikutip dari PMJ News, Kamis 29 September 2022.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Di Antara Negara G20, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tertinggi

Nurma belum mengungkap secara rinci terkait agenda pemeriksaan terhadap Rizky Billar.

Dia menyebut penyidik masih mendalami bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.

Jika terbukti melakukan tindak KDRT, lanjut Nurma, Rizky Billar akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Adapun ancamnya berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: WALHI Bali Ajukan Sengketa Informasi Kepada UPTD Tahura Terkait Blok Tahura Ngurah Rai

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," tuturnya.***

Editor: M. Jagaddhita

Tags

Terkini

Terpopuler