Rugi Miliaran Rupiah, Korban Robot Trading DNA Pro di Bali Surati DPR RI Hingga Jokowi

- 29 September 2022, 15:02 WIB
Yoga beri keterangan pers
Yoga beri keterangan pers /Dok. Robi

 

INDOBALINEWS  -Puluhan korban investasi bodong oleh aplikasi robot trading DNA Pro Akademi di Bali menyurati Komisi III DPR RI.

Selain kepada para wakil rakyat, surat tersebut juga ditembuskan kepada Menkopolhukam, Kapolri, Ketua Mahkamah Agung, hingga presiden RI Joko Widodo. Surat bernomor 023/SKY.Pid/IX/2022 trsebut dikirimkan pada Senin, 26 September 2022 lalu.

Kuasa hukum korban Yoga Fitrana Cahyadi saat memberikan keterangan pers di Denpasar pada Kamis (29/9) mengatakan akibat investasi bodong aplikasi DNA Pro, 37 kliennya mengalami kerugian mencapai Rp. 6,8 miliar. Rata-rata setiap orang berinvestasi secara bervariasi hingga mencapai total Rp. 6,8 miliar.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan DNA Pro: 3 Tersangka 2 Pria dan 1 Perempuan Sudah Masuk Red Notice Interpol

Surat dilayangkan sebagai buntut ketidakpastian pengembalian kerugian investasi warga Bali tersebut. Padahal kasus hukum aplikasi robot trading DNA Pro Akademi telah berproses di Kejaksaan Agung dan menunggu persidangan pidana di pengadilan.

"Kami memohon kepada Komisi III untuk berkoordinasi dengan pemerintah untuk menetapkan skema pengembalian kerugian investasi ini dengan skema yang mudah, cepat dan pasti," kata Yoga.

Setelah jadi korban penipuan, kliennya sama sekali tidak mendapat informasi apapun soal skema pengembalian. Padahal mereka sudah menunggu berbulan-bulan.

Baca Juga: Kasus Penipuan Robot Trading Fahrenheit: Tiga Pelaku Diringkus Polisi

Halaman:

Editor: Saifullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x