Jambret Kalung Emas Saat Galungan, Residivis Babak Belur Dihajar Massa

29 Februari 2024, 07:53 WIB
PElaku dan barang bukti yang diamankan dari jambret yang beraksi saat korban hendak semabhyang di Hari Galungan Rabu 28 Februari 2024. /Dok Humas Polresta Denpasar

 

INDOBALINEWS - Seorang resedivis berinisial MS (49) nekat menjambret kalung emas seorang wanita yang hendak sembahyang di depan rumahnya di Jalan Raya Sesetan gang Kelapa no 35 Sesetan Denpasar Selatan, Rabu 26 Februari 2024 pagi.

Korban Ni Made Wardani (68) yang hendak sembahyang di depan rumahnya, tiba-tiba didatangi seseorang dengan mengendarai sepeda motor matic yang langsung menarik kalung korban yang ada di leher korban lalu berusaha kabur.

Mendengar teriakan korban, salah satu warga yang melihat kejadian tersebut, menghadang pelaku dengan menendang sepeda motor yang dikendarai pelaku hingga terjatuh sehingga berhasil diamankan warga sekitar dan sempat dihajar massa hingga babak belur karena geram dengan ulahnya sebelum diamankan pihak kepolisian.

Baca Juga: Kocak, Begini Tipe Penonton Drama Korea, No 10 Ngeselin

"Pelaku jambret sudah kita amankan. Kita ketahui, ternyata pelaku merupakan residivis pernah ditangkap dua kali di wilayah Denpasar Selatan dan terakhir di Denpasar Barat dalam kasus yang sama, pelaku baru beberapa hari ini keluar dari penjara," kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika kepada awak media.

"Modus pelaku saat melakukan aksinya dengan mengintai korbannya terlebih dahulu sebelum melakukan penjambretan. Merasa ada kesempatan yang pas, pelaku langsung melancarkan aksinya," ungkap Kompol Ida Ayu Made Kalpika.

Baca Juga: Sah! Prabowo Naik Pangkat, Sandang Titel Jenderal Bintang Empat Kehormatan atau 'Jenderal TNI (HOR)'

"Sebelum diamankan polisi, pelaku sempat diamuk massa. Anggota kami cepat mengamankan pelaku dari amukan massa dan Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Denpasar Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut" kata Kapolsek

Dari tangan pelaku barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah Kalung emas dan liontin, 1 (satu) unit spm yamaha mio biru dongker no.pol DK 6183 PM yang dikendarai pelaku saat melancarkan aksinya dan 1 (satu) buah hp samsung pada lokasi TKP berbeda yakni di Jalan Tegal wangi sesetan.

Baca Juga: Viral di Medsos Link BLT BBM sebesar Rp750.000 dari Pemerintah, Cek Faktanya!

"Pelaku telah berada di Mapolsek Denpasar Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ungkap Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari. ***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler