"Selain mengungkap Judi sabung ayam atau judi tajen Polres Klungkung beberapa bulan ini sudah mengungkap dua kali perjudian toto gelap / Togel," imbuh Akp I Putu Gede Ardana didampingi Penyidik Sat Reskrim Polres Klungkung Bripda I Komang Oka.
Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Kamis 3 Desember 2020
Dalam Press Release tersebut Sat Reskrim Polres Klungkung, menghadirkan 1 orang pelaku penyelanggara judi sabung ayam dengan inisial DA. Terduga pelaku beralamat di Desa Getakan Banjarangkan Klungkung.
Baca Juga: Kapolda Bali : Tetap Tak Ada Ruang Bagi Premanisme dan Narkoba
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa sejumlah uang hasil cukai sebesar Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ), 1 buah sangkar ayam yang terbuat dari bambu, 1 buah kentongan yang terbuat dari bambu beserta alat pemukulnya yang terbuat dari kayu, dan 2 buah pisau taji ( benda tajam sarana sabung ayam ).
Baca Juga: Ditangkap, Perampok Berjaket Ojol Pakai Pistol Mainan di SPBU Benoa Bali
Ia juuga mengungkapkan bahwa Kapolres berpesan untuk kedepannya Polres Klungkung akan menindak tegas segala bentuk perjudian baik itu Sabung Ayam/ Tajen, Togel maupun Adu Jangkrik serta judi lainnya yang meresahkan masyarakat baik yang ada di daratan maupun di kepulauan Nusa Penida.(***)