INDOBALINEWS - Polres Klungkung Bali mengamankan seorang terduga pelaku saat menggerebek judi sabung ayam atau judi tajen di di Wantilan Pura Dalem Desa Getakan Kecamatan Banjarangkan Klungkung.
Baca Juga: Residivis Ditangkap, Coba Perkosa 4 Perempuan Mau ke Pasar Menjelang Subuh
Menurut Kasubbag Humas Polres Klungkung Akp I Putu Gede Ardana, S.H, saat rilis penangkapan, Jumat 4 Desember 2020 penangkapan pelaku judi tajen tersebut dilakukan dalam rangka operasi cipta kondisi Polres Klungkung.
Baca Juga: Ini Dia 10 Calon Kepala Daerah Terkaya Dan 'Termiskin ' Versi KPK, Jelang Pilkada Serentak
"Untuk menindak lanjuti Operasi Cipta kondisi dan Himbauan Gubernur Bali Nomor : 215/Gugascovid19/VI/2020 di tengah Pandemi covid-19 tentang Protokol Kesehatan, Polres Klungkung membentuk satgas yang dipimpin langsung Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa,S.I.K.,M.H," ujar Akp I Putu Gede Ardana, S.H, seijin Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa,S.I.K.,M.H, seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.
Baca Juga: Begini Cara Mudah Mengetes Madu Murni atau Tidak
Ditegaskannya juga bahwa tidak akan ada kompromi terkait keberadaan kerumunan dalam jenis apapun demi memutus covid-19 dengan melarang kegiatan keramaian termasuk judi sabung ayam/judi tajen. Serta segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: FPI Coba Hadang Polisi, Kapolri Tegaskan Akan Tindak Tegas Siapapun Pelanggar Ketertiban Umum