INDOBALINEWS - Polres Klungkung Bali mengamankan seorang terduga pelaku saat menggerebek judi sabung ayam atau judi tajen di di Wantilan Pura Dalem Desa Getakan Kecamatan Banjarangkan Klungkung.
Baca Juga: Residivis Ditangkap, Coba Perkosa 4 Perempuan Mau ke Pasar Menjelang Subuh
Menurut Kasubbag Humas Polres Klungkung Akp I Putu Gede Ardana, S.H, saat rilis penangkapan, Jumat 4 Desember 2020 penangkapan pelaku judi tajen tersebut dilakukan dalam rangka operasi cipta kondisi Polres Klungkung.
Baca Juga: Ini Dia 10 Calon Kepala Daerah Terkaya Dan 'Termiskin ' Versi KPK, Jelang Pilkada Serentak
"Untuk menindak lanjuti Operasi Cipta kondisi dan Himbauan Gubernur Bali Nomor : 215/Gugascovid19/VI/2020 di tengah Pandemi covid-19 tentang Protokol Kesehatan, Polres Klungkung membentuk satgas yang dipimpin langsung Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa,S.I.K.,M.H," ujar Akp I Putu Gede Ardana, S.H, seijin Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa,S.I.K.,M.H, seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.
Baca Juga: Begini Cara Mudah Mengetes Madu Murni atau Tidak
Ditegaskannya juga bahwa tidak akan ada kompromi terkait keberadaan kerumunan dalam jenis apapun demi memutus covid-19 dengan melarang kegiatan keramaian termasuk judi sabung ayam/judi tajen. Serta segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: FPI Coba Hadang Polisi, Kapolri Tegaskan Akan Tindak Tegas Siapapun Pelanggar Ketertiban Umum
"Selain mengungkap Judi sabung ayam atau judi tajen Polres Klungkung beberapa bulan ini sudah mengungkap dua kali perjudian toto gelap / Togel," imbuh Akp I Putu Gede Ardana didampingi Penyidik Sat Reskrim Polres Klungkung Bripda I Komang Oka.
Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Kamis 3 Desember 2020
Dalam Press Release tersebut Sat Reskrim Polres Klungkung, menghadirkan 1 orang pelaku penyelanggara judi sabung ayam dengan inisial DA. Terduga pelaku beralamat di Desa Getakan Banjarangkan Klungkung.
Baca Juga: Kapolda Bali : Tetap Tak Ada Ruang Bagi Premanisme dan Narkoba
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa sejumlah uang hasil cukai sebesar Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ), 1 buah sangkar ayam yang terbuat dari bambu, 1 buah kentongan yang terbuat dari bambu beserta alat pemukulnya yang terbuat dari kayu, dan 2 buah pisau taji ( benda tajam sarana sabung ayam ).
Baca Juga: Ditangkap, Perampok Berjaket Ojol Pakai Pistol Mainan di SPBU Benoa Bali
Ia juuga mengungkapkan bahwa Kapolres berpesan untuk kedepannya Polres Klungkung akan menindak tegas segala bentuk perjudian baik itu Sabung Ayam/ Tajen, Togel maupun Adu Jangkrik serta judi lainnya yang meresahkan masyarakat baik yang ada di daratan maupun di kepulauan Nusa Penida.(***)