Rizieq Siap Ditahan Jika Penyidik Menetapkan, Kata Kuasa Hukum

- 12 Desember 2020, 17:59 WIB
HABIB Rizieq Shihab masih jalani pemeriksaan penyidik di Polda Metro Jaya.*
HABIB Rizieq Shihab masih jalani pemeriksaan penyidik di Polda Metro Jaya.* /FAJAR/PMJNEWS

INDOBALINEWS - Muhammad Rizieq Shihab yang sering disebut MRS, Ketua  Organisasi Kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI)  tiba di Mapolda Metro Jaya pada Rabu 12 Desember 2020 pukul 10.30 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Seperti yang  diketahui, Rizieq pada Sabtu dini hari mengumumkan dirinya merencanakan untuk datang ke Polda Metro Jaya menjalani pemeriksaan.

Di mana yang sebelumnya, Kuasa Hukum  Rizieq Shihab  yaitu  Aziz Yanuar, menyebutkan bahwa kliennya siap ditahan jika penyidik menetapkan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan, Sabtu 12 Desember 2020 

Baca Juga: Jangan Terjebak Ini Vaksin China Ini Vaksin Amerika, Kata Erick Thohir

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes, Pol Yusri Yunus mengatakan tersangka melawan undang-undang atau aparat berwenang, Rizieq Shihab dapat mengikuti pemeriksaan usai dinyatakan non reaktif dari hasil tes cepat COVID-19 dengan metode antigen.

“Sekarang sedang menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan saat ini Rizieq dianggap telah menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Rizieq Shihab Datang ke Polda Metro Jaya Karena Takut Ditangkap, Jalani Rapid Tes Hasil Negatif

Usai menjalani tes cepat COVID-19, Rizieq pun diarahkan untuk langsung menjalani pemeriksaan bersama dengan penyidik dari Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x