Gasak 15 Unit Motor di Jember, Seorang Residivis Curanmor Dibekuk Polisi Bali

- 20 Desember 2020, 16:17 WIB
Tim IT dan Tim 2 Ditreskrimum Polda Bali, Sabtu 19 Desember 2020 membekuk residivis curanmor yang beraksi di Jember Jawa Timur
Tim IT dan Tim 2 Ditreskrimum Polda Bali, Sabtu 19 Desember 2020 membekuk residivis curanmor yang beraksi di Jember Jawa Timur /Dok Polda Bali

Pelaku juga diketahui beroperasi melakukan kejahatan dengan modus operandi, menggunakan kunci palsu. Satu kejadian pencurian yang dilakukannya pada 9 Juni 2020 pagi hari sekitar pukul 10.00 Wib. 

Saat itu pelapor yang menjadi korbannya memarkir sepeda motor di pinggir jalan Desa Sumber Jeruk, Jember Jawa Timur.  "Saat itu pelapor atau korban sedang bekerja di sawah lalu didapati sepeda motor sudah tak berbekas," imbuh Kombes Pol Dodi.

Baca Juga: Ini Kronologi Kejadiannya, Korban Tewas Keracunan Gas di Jimbaran Bali Bertambah

Akibat perbuatan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP, pelaku diancam hukuman paling lama 7 tahun atau 9 tahun.

"Untuk selanjutnya tersangka diserahkan dalam pengamanan dibawa Penyidik Satreskrim Polres Jember Polda Jawa Timur untuk diproses penyidikan lebih lanjut," tutup Dodi.(***)

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah