Pelaku juga diketahui beroperasi melakukan kejahatan dengan modus operandi, menggunakan kunci palsu. Satu kejadian pencurian yang dilakukannya pada 9 Juni 2020 pagi hari sekitar pukul 10.00 Wib.
Saat itu pelapor yang menjadi korbannya memarkir sepeda motor di pinggir jalan Desa Sumber Jeruk, Jember Jawa Timur. "Saat itu pelapor atau korban sedang bekerja di sawah lalu didapati sepeda motor sudah tak berbekas," imbuh Kombes Pol Dodi.
Baca Juga: Ini Kronologi Kejadiannya, Korban Tewas Keracunan Gas di Jimbaran Bali Bertambah
Akibat perbuatan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP, pelaku diancam hukuman paling lama 7 tahun atau 9 tahun.
"Untuk selanjutnya tersangka diserahkan dalam pengamanan dibawa Penyidik Satreskrim Polres Jember Polda Jawa Timur untuk diproses penyidikan lebih lanjut," tutup Dodi.(***)