Lakukan Aksi Protes PPKM dengan Berbikini, Dinar Candy Jadi Tersangka Tindak Pidana Asusila

- 6 Agustus 2021, 05:57 WIB
DJ Dinar Candy jadi tersangka tindak pidana asusila karena melakukan protes di jalan hanya menggunakan bikini.
DJ Dinar Candy jadi tersangka tindak pidana asusila karena melakukan protes di jalan hanya menggunakan bikini. /Instagram @dinar_candy

INDOBALINEWS – Aksi unjuk rasa seorang diri oleh Dinar Candy sebagai penolakan terhadap kebijakan PPKM menyeret disc jockey (DJ) itu menjadi tersangka.

Dinar Candy melakukan aksi tersebut, Rabu 4 Agustus 2021, di atas trotoar Jl. Adhyaksa, Lebak Bulus, Jakartta Selatan, memakai busana minim two pieces atau bikini warna merah.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka dugaan rekaman video asusila yang melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar.

Baca Juga: DJ Dinar Candy Turun ke Jalan Berbikini saat Protes PPKM, Polisi Dalami Motifnya

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengatakan telah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

"Dari alat bukti yang dikumpulkan maka selesai kita melaksanakan pemeriksaan dan diakhiri gelar perkara. Maka kita menetapkan saudara DC ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar," kata Azis Andriansyah, Kamis 5 Agustus 2021, dikutip dari Antaranews.

Sebelumnya, Rabu 4 Agustus 2021, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Dinar Candy ditangkap di Jalan Fatmawati Jakarta Selatan saat keluar dari rumah temannya sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Heboh Sumbangan Rp2 Triliun Akidi Tio, Kapolda Sumsel Akui Salah dan Minta Maaf

Saat penangkapan, polisi mengamankan asisten pribadi yang juga adik Candy Dinar yang berperan merekam saat aksi berbikini memprotes PPKM tersebut.

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x