INDOBALINEWS – Penanganan kasus penemuan kerangkeng manusia dan dugaan adanya perbudaan terus bergulir.
Proses penyelidikan terkait temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin akan diserahkan ihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan saat ini KPK hanya fokus untuk menangani kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Terbit Rencana Perangin Angin.
Baca Juga: Festival Bau Nyale 20 hingga 21 Februari 2022 di Pantai Seger Lombok Tengah
"Karena itu bukan bagian dari perkara yang kami selidiki, maka tentunya penyelidikan dugaan peristiwa itu dikoordinasikan dan menjadi kewenangan kepolisian," kata Ali Fikri, dikutip dari PMJNews, Rabu 26 Januari 2022.
Kata dia pihaknya menemukan kerangkeng manusia itu saat melakukan penggerebekan di rumah Terbit. Namun, KPK tidak bisa mendalami sebab tidak masuk ke dalam kewenangannya.
Kendati demikian, KPK siap untuk membantu kepolisian ataupun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) jika ingin melakukan pemeriksaan terhadap Terbit.
"KPK siap untuk memfasilitasi kepolisian dan Komnas HAM jika ingin meminta klarifikasi terhadap tersangka RTP (Terbit)," jelasnya.
Baca Juga: Wilayah Sabu Raijua Diintai Badai, Warga Diminta Siaga terhadap Cuaca Ekstrem