Kasus Investasi Bodong: Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 40 Hari, Pemilik Quotex Masih Ditelusuri

- 6 April 2022, 20:00 WIB
Penahanan terhadap tersangka kasus investasi bodong Quotex Doni Salmanan diperpanjang 40 hari.
Penahanan terhadap tersangka kasus investasi bodong Quotex Doni Salmanan diperpanjang 40 hari. /Instagram @donisalmanan

INDOBALINEWS – Penahanan terhadap tersangka kasus investasi bodong Quotex Doni Salmanan diperpanjang 40 hari.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengatakan penahanan Doni sebetulnya telah berakhir pada Senin, 28 Maret 2022 lalu.

Sementara itu, tim penyidik nasih melakukan penelusuran terhadap sosok pemilik aplikasi Quotex, platform investasi bodong berkedok trading.

Baca Juga: Libur Idulfitri 2022: Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama 29 April dan 4-6 Mei 

"Iya, diperpanjang 40 hari ke depan," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol kepada media, Rabu 6 April 2022.

Sementara itu, tim  penyidik melakukan penelusuran terhadap pemilik Quotex.

"(Pemilik aplikasi Qoutex) Masih diselidiki," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi.

Menurut Reinhard, tim penyidik juga masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi terkait kasus ini. Hingga kini, total saksi yang telah diperiksa sebanyak 61 orang.

Baca Juga: Persija Jakarta Terus Berburu Talenta Lokal, Hansamu Yama Pratama Sah Gabung Macan Kemayoran 

Adapun sejumlah saksi yang diperiksa di antaranya berasal dari kalangan tokoh publik seperti Arif Muhammad, Reza Arap, Rizky Febian, Rizky Billar dan Alffy Rev. Mereka pernah menerima uang dari Doni Salmanan.

"(Penyidik memeriksa) saksi total sudah 61 orang," ucapnya

Diberitakan sebelumya, polisi telah memeriksa 54 saksi terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex yang menjerat Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terus bergulir.

"Perkembangannya adalah sampai saat ini sudah diperiksa total 54 orang di antaranya sembilan dari saksi ahli," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (24/3/2022) lalu.

Baca Juga: Persib Bandung Ungkap Alasan Beri Kontrak Jangka Panjang untuk Ricky Kambuaya dan Rachmat Irianto

Menurut Ramadhan, Polri masih terus melakukan koordinasi lebih lanjut dengan stakeholder terkait dalam rangka tracing aset dari Doni Salmanan.

"Penyidik terus melakukan koordinasi dengan stakeholder atau instansi terkait untuk melakukan tracing aset milik tersangka," tukasnya.

Seperti diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Qoutex. Doni meraup keuntungan sebesar 80 persen dari kekalahan para member dibawahnya.

Dalam kasus ini, Doni dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah