Libur Idulfitri 2022: Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama 29 April dan 4-6 Mei

- 6 April 2022, 18:53 WIB
Libur lebaran Idulfitri kali ini pemerintah memberi cuti bersama 29 April dan 4-6 Mei 2022.
Libur lebaran Idulfitri kali ini pemerintah memberi cuti bersama 29 April dan 4-6 Mei 2022. /Antara Foto/Budi Candra

INDOBALINEWS – Pemerintah telah menetapkan libur panjang Idulfitri yakni dengan memberikan cuti bersama 29 April dan 4-6 Mei 2021.

Setelah dua kali Idulfitri tanpa cuti bersama kini pemerintah memberikan kesempatan panjang kepada masyarakat untuk melakukan silaturahmi Idulfitri.

Presiden Jokowi mengatakan pengaturan lebih rinci akan dilakukan melalui keputusan bersama menteri terkait.

Baca Juga: Bos Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto Jadi Tersangka, 16 Korban Mengaku Rugi Rp88 Miliar

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui Keputusan Bersama menteri-menteri terkait,” kata Jokowi dalam keterangan pers, di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu 6 April 2022.

Jokowi mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama ini untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, serta handai taulan di kampung halaman.

Namun, Jokowi berpesan agar masyarakat selalu waspada karena pandemi belum usai.

“Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” ujarnya.

Baca Juga: Persib Bandung Ungkap Alasan Beri Kontrak Jangka Panjang untuk Ricky Kambuaya dan Rachmat Irianto

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x