Tiga Oknum Polisi di Medan Ditetapkan Sebagai Tersangka Perampokan Sepeda Motor

- 10 Oktober 2022, 14:41 WIB
Ilustrasi oknum polisi tersangka perampokan motor, Senin 10 Oktober 2022
Ilustrasi oknum polisi tersangka perampokan motor, Senin 10 Oktober 2022 /Pixabay/

INDOBALINEWS - Lembaga kepolisian sepertinya tak berhenti dirundung masalah akibat ulah para oknum polisi nakal.

Belum reda juga kasus polisi tembak polisi yang melibatkan Irjen Ferdy Sambio, teranyar lembaga kepolisian kembali menjadi sorotan setelah tiga oknum polisi ditetapkan sebagai tersangka perampokan sepeda motor.

Kasus oknum polisi tersangka perampokan sepeda motor ini terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Ini Dugaan Penyebab Tegar Sinar Ramadhan Nekat Lompat dari Hotel

Ketiga oknum anggota polisi tersebut adalah Bripka A, Bripka B dan Briptu H. Ketiganya dijerat dengan pasal 363 jo pasal 53 dan pasal 368 jo pasal 53 KUHP serta pelanggaran kode etik profesi.


"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga pelanggaran kode etik profesi," kata Kepala Polrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Valentino Alfa dikonfirmasi di Medan, dilansir dari Antara, Senin 10 Oktober 2022.

Baca Juga: Tegar Sinar Ramadhan Mahasiswa UGM Program IUP, Uang Kuliahnya per Semester Capai Rp45 Juta

Kapolrestabes memastikan bahwa ketiga oknum anggota polisi tersangka perampokan sepeda motor itu akan ditindak tegas dan disanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kita akan menindak dengan tegas sesuai perbuatan yang dilakukan sampai dengan pemecatan," katanya.

Hingga saat ini Polrestabes Medan juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus percobaan perampokan sepeda motor tersebut.

"Kami akan terus mendalami permasalahan ini, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.

Baca Juga: Berikut Beberapa Fakta Kasus Bunuh Diri Tegar Sinar Ramadhan

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar Medan menangkap tiga oknum anggota polisi dan satu orang warga sipil karena diduga terlibat upaya perampokan sepeda motor. Sedangkan satu orang pelaku lainnya masih buron.

Dalam aksinya, komplotan itu menjaring korbannya yang menjual sepeda motor melalui Facebook. Pelaku kemudian menghubungi korban yang menjual kendaraannya untuk bertemu, kemudian menuduh sepeda motor yang dijual itu bodong (tidak ada surat-suratnya).

Kasus itu terungkap berawal pada Kamis 6 Oktober 2022 saat korban bernama Benny Sembiring (36) hendak menjual sepeda motor dengan mengumumkan melalui akun Facebook miliknya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Tegar Sinar Ramadhan, Mahasiswa UGM Yang Nekat Lompat dari Hotel

Selanjutnya pelaku menghubungi korban yang menjual kendaraannya untuk bertemu. Saat bertemu itulah para pelaku menuduh kendaraan korban bermasalah (surat tidak lengkap).

Kemudian, salah seorang oknum polisi mengancam akan membawa sepeda motor korban ke kantor polisi.

"Saya menjual sepeda motor di Facebook, lalu kami chat di WA untuk ketemu di Kampung Lalang. Terus mereka (pelaku) awalnya datang berdua," ujar Benny Sembiring.

Benny Sembiring menyebutkan setelah mereka bertemu, kedua orang tersebut memeriksa kendaraan korban dengan alasan untuk memastikan kondisi barang yang hendak dibeli.

Baca Juga: Ini Dugaan Penyebab Tegar Sinar Ramadhan Nekat Lompat dari Hotel

Kemudian tak berapa lama, datang satu unit mobil menghampiri korban. Salah seorang di antaranya turun dan langsung hendak membawa sepeda motor korban.

Merasa surat sepeda motornya lengkap, Benny Sembiring mempertahankan barang miliknya agar tidak dibawa. Cekcok pun terjadi hingga istri korban dan anaknya mengalami luka karena mencoba menghalangi mobil pelaku yang kabur. ***

Editor: Yulius Ndakadjawal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x