Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Transpuan di Salon Bekasi

- 10 Oktober 2022, 20:51 WIB
Polisi ringkus pelaku kasus pembunuhan transpuan di salon Bekasi, Senin 10 Oktober 2022.
Polisi ringkus pelaku kasus pembunuhan transpuan di salon Bekasi, Senin 10 Oktober 2022. /Humas Polri/

 

INDOBALINEWS - Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pembunuhan transpuan berinisial NT di sebuah salon di Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.


“Hasil penyidikan Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi, telah melakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga keras sebagai pelaku dengan inisial BD, 26 tahun,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif dalam keterangannya, dilansir dari laman resmi Humas Polri, Senin, 10 Oktober 2022.

Baca Juga: Ini Dugaan Penyebab Tegar Sinar Ramadhan Nekat Lompat dari Hotel

Pelaku disebut sebagai salah satu karyawan di salon korban.

Lebih lanjut Gidion Arif menjelaskan bahwa NT dibunuh oleh pelaku BD dengan memukul leher dan mulut korban saat sedang tertidur dan mengambil barang berharga milik korban berupa uang dan handphone.

“Modus operandi, pelaku merasa kesal dan sakit hati dengan korban, dikarenakan telah dicaci maki dan dihina oleh korban,” ungkapnya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Tegar Sinar Ramadhan, Mahasiswa UGM Yang Nekat Lompat dari Hotel

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit handphone milik korban, dua gembok, satu cobek batu.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

Halaman:

Editor: Yulius Ndakadjawal

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x