INDOBALINEWS – Kasus pembunuhan anak dan ibu di Subang kini muncul kembali setelah tiga tahun lamanya. Sejak 18 Agustus 2021, kasus tersebut mengundang banyak pertanyaan, terutama dengan ditemukannya jasad sang ibu yang berinisial T (55) dan sang anak perempuan AMS (22) di dalam bagasi mobil.
Mobil itu sendiri terparkir rapi di garasi kediaman keduanya. Kedua korban dinyatakan sudah tidak bernyawa dengan darah yang sudah membanjiri tempat kejadian.
Demi menuntaskan kasus ini, polisi telah berusaha untuk menyelidiki 124 saksi dan melakukan tes DNA kepada 49 orang di Laboratorium Forensik. Pada akhirnya usaha tersebut membuahkan hasil.
Baca Juga: Bukan Kartu Kuning atau Merah, Pemain ini Diganjar Kartu Putih Karena Ulahnya!
Sehingga, kebenaran dari kasus tersebut mulai terungkap ke permukaan. Secara resmi, polisi telah menetapkan lima tersangka dari tindakan kasus keji tersebut. Kelimanya yaitu M. Ramdanu (keponakan T), Yosep (suami T), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin) dan Abi (anak dari Mimin).
Mengutip PikiranRakyatGarut (PR Garut), kuasa hukum dari Yosep, Rohman Hidayat, memberikan penjelasan bahwa kliennya dan empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dasar pengakuan sepihak dari M. Ramdanu. Polisi juga telah memeriksa kediaman dari para tersangka sebelumnya.
Baca Juga: Persiapan Pemasangan Autogate di Bandara Ngurah Rai Ditinjau, 90 Unit Bakal Dipasang
“Sampai sekarang, Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi, dan Abi masih bersikukuh bahwa mereka tidak terlibat dalam pembunuhan kedua korban. Bahkan beberapa saksi seperti Bu Mimin, Arighi, dan Abi tidak pernah mengenal Danu sebelum kejadian,” ujar Rohman, Rabu 18 Oktober 2023 seperti dikutip Pikiran Rakyat-Garut.com
Pernyataan Yosef Siap Jalani Pemeriksaan