Ricuh, Sidang Kasus Pembunuhan di PN Lombok Timur

- 3 April 2023, 21:02 WIB
Foto : Keluarga korban pembunuhan protes, karena tidak diijinkan masuk ke ruang sidang, walaupun majelis hakim menyatakan sidang terbuka untuk umum Kredit : INDOBALINEWS.com
Foto : Keluarga korban pembunuhan protes, karena tidak diijinkan masuk ke ruang sidang, walaupun majelis hakim menyatakan sidang terbuka untuk umum Kredit : INDOBALINEWS.com /Habibullah


INDOBALINEWS - Sidang kasus pembunuhan Jum'ah alias Amaq Anto di Pengadilan Negeri Selong, Lombok Timur (Lotim) Senin, 3 April 2023 diwarnai kericuhan.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut dihadiri sejumlah keluarga korban pembunuhan yang memaksa masuk ruang sidang, namun pihak keamanan membatasi sebanyak tiga orang.

"Majelis hakim sudah menyatakan bahwa sidang ini terbuka untuk umum, tetapi kenyataannya, hanya tiga orang yang diijinkan masuk, tentu saja memancing seluruh keluarga melakukan protes," kata Wahyuni yang juga keponakan korban.

Wahyuni menambahkan bahwa pada sidang-sidang sebelumnya terbuka untuk umum, semua keluarga ikut menyaksikan. Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan jaksa terhadap pelaku jadi sangat penting.

Puncak emosi keluarga yang tidak diijinkan masuk ke ruang sidang, ketika mendengar jaksa menuntut kedua tersangka dengan tuntutan 18 tahun penjara.

"Tuntutan kepada dua orang pembunuh ini, terlalu ringan, jaksa tidak adil, karena mereka melakukan pembunuhan secara berencana," katanya.

Pembunuhan secara sadis dan terencana ini, sebut dia, harusnya diberikan juga hukuman setimpal dengan memberikan hukuman mati.

Lagi pula, sebut dia, kenapa hanya melibatkan dua orang tersangka, sementara pacar dari pelaku utama yang diduga kuat sebagai otak pembunuhan dibiarkan bebas.

"Kami minta pihak kepolisian juga harus menangkap pacar dari pelaku, karena diduga menjadi tokoh intelektual dari pembunuhan ini," katanya.

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Ida Made Oka Wijaya, S.H, menyatakan, tuntutan 18 tahun penjara kepada kedua tersangka, sudah melalui berbagai pertimbangan hukum.

Halaman:

Editor: Saifullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x