Baca Juga: Pertama Kali Curi Motor, Tak Sempat Dijual Keburu Tertangkap
Saat itu Kandrali pengecekan hutang/ audit kepada bagian Administrasi bernama Ni Kadek Purwani. Saat dicek ia menemukan kejanggalan bahwa sepeda motor yang sudah dikirimkan ke Nusa Penida harus sudah dibayarkan senilai 50%.
Baca Juga: Pencuri Anjing Minipom Diamankan Polsek Denbar Bali
Nnamun YNT belum menyetorkan uang senilai 50 % dimaksud, selanjutnya pelapor melakukan kroscek kepada tersangka. Saat dikroscek, yang bersangkutan mengakui bahwa uang hasil penjualan tiga unit Sepeda Motor di Pos CV Karisma Motor Cabang Nusa Penida telah digelapkan oleh YNT dengan total kerugian yang sebesar Rp. 60.050.000 ( enam puluh juta lima puluh ribu rupiah.
Baca Juga: Karyawan Toko Emas di Bali Dipecat, Balik Lagi Malah Merampok
Mengetahui hal itu kemudian dilaksanakan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka. Tersangka kemudian ditemukan berada di rumahnya di Jln. Wibisana Barat Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar.
Saat ditangkap, tersangka tak melawan kemudian dibawa ke Polres Klungkung untuk dilakukan penahanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(***)