Gelapkan Uang Jual Motor di Nusa Penida Bali, Kepala Dealer Dibui

- 7 Oktober 2020, 16:49 WIB
Polres Klungkung  menghadirkan YNT mantan kepala dealer motor di Nusa Penida Bali yang harus berurusan dengan polisi karena ketahuan menggelapkan uang jual motor
Polres Klungkung menghadirkan YNT mantan kepala dealer motor di Nusa Penida Bali yang harus berurusan dengan polisi karena ketahuan menggelapkan uang jual motor /shira ade/Dok Polres Klungkung

INDOBALINEWS - Mantan Kepala Kantor Dealer Karisma Motor Pos Nusa Penida, YNT atau KNT hanya bisa tertunduk saat team Unit 2 Sat Reskrim Polres Klungkung menggelar hasil pengungkapan kelalaiannnya tak menyetorkan hasil penjualan motor di dealer yang pernah dipimpinnya di Nusa Penida Bali.

Baca Juga: Beraksi dari 2017 Pembobol Akun Grab dan Rekening Bank Digulung Polisi

Menurut Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP ARIO SENO WIMOKO, S.I.K.,M.H melalui Kanit II Sat Reskrim IPDA I PUTU FERY SEPUTRA, SH, dalam rilis tangkapan di polres Klungkung yang dikutip indobalinews.com Rabu 7 Oktober 2020, team Unit 2 Sat Reskrim Polres Klungkungg melakukan penyelidikan atas dugaan kasus Penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 Subsider 372 KUHP.

Baca Juga: Kantongi Ekstasi di Jalan, HR Dicokok Polisi di Kintamani

"Berdasarkan laporan polisi tanggal 28 September 2020 tentang dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan team Unit 2 Sat Reskrim Polres Klungkung melakukan penyelidikan atas pelaku yang menjadi Kepala Pos Nusa Penida CV KARISMA MOTOR," ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga: Demi Bartahan Hidup, Nekat Curi Sapi Malam-malam Lewat Pos Siskamling di Bali, Akhirnya...

Ditambahkannya juga setelah penyelidikan didapat informasi bahwa setelah adanya peristiwa penggelapan tersebut tersangka sudah tidak bekerja lagi dan sudah tidak tinggal di Nusa Penida.

Baca Juga: Pesta Seks Bergantian 3 Pasang ABG Selama Empat Hari Empat Malam di Pidie

Awalnya tersangka dilaporkan oleh Kandrali yang menjadi Kepala Cabang CV Karisma Motor Kabupaten Klunkgung. Terkuaknya penggelapan yang dilakukan YNT berawal pada tanggal 20 Mei 2020.

Baca Juga: Pertama Kali Curi Motor, Tak Sempat Dijual Keburu Tertangkap

Saat itu Kandrali pengecekan hutang/ audit kepada bagian Administrasi bernama Ni Kadek Purwani.  Saat dicek ia menemukan kejanggalan bahwa sepeda motor yang sudah dikirimkan ke Nusa Penida harus sudah dibayarkan senilai 50%.

Baca Juga: Pencuri Anjing Minipom Diamankan Polsek Denbar Bali

Nnamun YNT belum menyetorkan uang senilai 50 % dimaksud, selanjutnya pelapor melakukan kroscek kepada tersangka. Saat dikroscek, yang bersangkutan mengakui bahwa uang hasil penjualan  tiga unit Sepeda Motor di Pos CV Karisma Motor Cabang Nusa Penida telah digelapkan oleh YNT dengan total kerugian yang sebesar Rp. 60.050.000 ( enam puluh juta lima puluh ribu rupiah.

Baca Juga: Karyawan Toko Emas di Bali Dipecat, Balik Lagi Malah Merampok

Mengetahui hal itu kemudian dilaksanakan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka. Tersangka kemudian ditemukan berada di rumahnya di Jln. Wibisana Barat Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Saat ditangkap, tersangka tak melawan kemudian dibawa ke Polres Klungkung untuk dilakukan penahanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(***)

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah