Untuk tersangka lainnya yang masih berstatus pelajar dibawah umur, pihak kepolisian memulangkan para pelajar tersebut kepada orangtuanya dan harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Mayoritas pelajar dan mereka kami pulangkan dengan syarat, orang tua datang dan membuat pernyataan,” tambahnya.
Sebelumnya, tersangka bersama massa lainnya ikut demo menolak Omnibus Law
Baca Juga: Arief Poyuono Dukung UU Ciptaker: Tunjukkan Bagian Mana UU Ciptaker yang Merugikan Pekerja!
Dari keterangan Nana, aksi demo menolak Omnibus law yang berujung anarkis itu menyebabkan rusaknya beberapa fasilitas umum (fasum). Tercatat ada 25 halte bus TransJakarta dibakar sampai kantor Kementerian ESDM yang dirusak.(***)