28 Orang Ditahan Oleh Polda Metro Jaya, Dari 54 Tersangka Ricuh Demo Tolak Omnibus Law

- 12 Oktober 2020, 21:32 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (kedua dari kanan) , Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (kedua dari kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kanan) dalam konfrensi terkait penetapan tersangka terkait ricuh  demo tolak Omnibus law di Polda Metro Jaya, Senin (12/10/2020) PMK News
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (kedua dari kanan) , Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (kedua dari kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kanan) dalam konfrensi terkait penetapan tersangka terkait ricuh demo tolak Omnibus law di Polda Metro Jaya, Senin (12/10/2020) PMK News /PMJ News

Untuk tersangka lainnya yang masih berstatus pelajar dibawah umur, pihak kepolisian memulangkan para pelajar tersebut kepada orangtuanya dan harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Mayoritas pelajar dan mereka kami pulangkan dengan syarat, orang tua datang dan membuat pernyataan,” tambahnya.

Sebelumnya, tersangka bersama massa lainnya ikut demo menolak Omnibus Law

Baca Juga: Arief Poyuono Dukung UU Ciptaker: Tunjukkan Bagian Mana UU Ciptaker yang Merugikan Pekerja!

Dari keterangan Nana, aksi demo menolak Omnibus law yang berujung anarkis itu menyebabkan rusaknya beberapa fasilitas umum (fasum). Tercatat ada 25 halte bus TransJakarta dibakar sampai kantor Kementerian ESDM yang dirusak.(***)



Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: ANTARA PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah