28 Orang Ditahan Oleh Polda Metro Jaya, Dari 54 Tersangka Ricuh Demo Tolak Omnibus Law

- 12 Oktober 2020, 21:32 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (kedua dari kanan) , Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (kedua dari kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kanan) dalam konfrensi terkait penetapan tersangka terkait ricuh  demo tolak Omnibus law di Polda Metro Jaya, Senin (12/10/2020) PMK News
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (kedua dari kanan) , Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (kedua dari kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kanan) dalam konfrensi terkait penetapan tersangka terkait ricuh demo tolak Omnibus law di Polda Metro Jaya, Senin (12/10/2020) PMK News /PMJ News

INDOBALINEWS - Polda Metro Jaya akhirnya menahan 28 orang tersangka kericuhan dalam demo menolak Omnibus Law UU Cipta kerja, Kamis (8/10/2020).

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana menjelaskan, meskipun 54 orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun karena beberapa tersangka masih dibawah umur, maka yang ditahan hanya 28 orang.

“Awalnya pihak kepolisian mengamankan 1.192 orang pada hari Kamis, namun setelah diperiksa ada 135 orang yang berpotensi ke tingkat penyidikan,” ungkap Nana.

Baca Juga: Fahri: Tuding Parpol Bagai Lingkaran Setan Kangkangi Publik, Anggota Dewan hingga Presiden

Dari 135 orang yang telah dilakukan penyidikan, akhirnya setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif hanya 54 orang saja yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, ada 135 orang yang berpotensi ke tingkat penyidikan. Dari data itu, yang sudah ditingkatkan ke proses penyidikan sebanyak 83 orang kemudian 54 orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Irjen Nana di Markas Komando Polda Metro Jaya, Senin.

Meski ada 54 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka Demo Omnibus Law, pihak kepolisian hanya melakukan penahanan terhadap 28 orang.

Baca Juga: Sri Sultan Akan Pidanakan Perusuh Dalam Demo di Yogyakarta

Dalam kasus ini, polisi menjerat 28 tersangka dengan Pasal berlapis. Yakni Pasal 212, 218, 170 dan 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: ANTARA PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x