Arief Poyuono Dukung UU Ciptaker: Tunjukkan Bagian Mana UU Ciptaker yang Merugikan Pekerja!

- 10 Oktober 2020, 17:19 WIB
Arief Poyuono
Arief Poyuono /Twitter @BUMNbersatu

INDOBALINEWS - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono tantang semua pihak yang kontra untuk menunjukkan bagian dari UU Ciptaker yang dianggap dapat merugikan para pekerja.

Poyuono menyoroti PHK atas PKWT di sebuah BUMN yang tidak mendapatkan kompensasi karena masih belum menggunakan UU Cipteker yang baru ini.

Dengan adanya UU Ciptaker ini menurut Poyuono, dianggap lebih menguntungkan pekerja, karena setelah selesai masa PKWT nya, pekerja akan mendapatkankan kompensasi.

"Coba tunjukkan mana dari UU Ciptaker yang ngerugiin kaum buruh," tegasnya dalam keterangan pers yang diterima RRI.co.id, Sabtu (10/10/2020).

Baca Juga: Kondom Rasa Rendang, Bawang Putih hingga Whisky Memberi Keseruan Tersendiri

Lebih lanjut Poyuono menegaskan, adanya Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) justru akan berimbas positif bagi para pekerja, atau kaum buruh.

Maskapai penerbangan BUMN, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), dikabarkan merumahkan sementara waktu 800 karyawannya dengan status tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama 3 bulan terhitung sejak 14 Mei 2020 lalu.

PT Garuda Indonesia Tbk, nantinya akan menyelesaikan lebih awal kontrak kerja dari masa kontrak yang berlaku dengan tetap membayarkan kewajiban sesuai dengan kontrak tersebut. 

Baca Juga: Kompor Meledak Saat Orang Tempe di Cilincing, Akibatkan Empat Rumah Hangus Terbakar

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x