Dari para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 82,24 gram, ekstasi 199 butir, tembakau sintetis 4,02 gram, serta ganja seberat 6,55 gram.
Baca Juga: Kasus Narkoba Bali Meningkat, 71 Pelaku Ditangkap Dalam Setengah Bulan
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal narkotika yang ancaman hukumannya mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara.
"Motif para pelaku mengedarkan Narkoba karena ekonomi, sementara yang pemakai karena kecanduan. Untuk siapa pemasok atau pemilik barang masih dalam penyelidikan," tutup Kombes Jansen.(***)