37 Pelaku Narkoba Dibekuk Polresta Denpasar

- 15 Oktober 2020, 20:30 WIB
Polresta Denpasar Kamis 15 Oktober 2020 menggelar rilis hasil tangkapan 37 pelaku narkoba dalam waktu satu setengah bulan
Polresta Denpasar Kamis 15 Oktober 2020 menggelar rilis hasil tangkapan 37 pelaku narkoba dalam waktu satu setengah bulan /shira ade/Dok Polresta Denpasar

Dari para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 82,24 gram, ekstasi 199 butir, tembakau sintetis 4,02 gram, serta ganja seberat 6,55 gram.

Baca Juga: Kasus Narkoba Bali Meningkat, 71 Pelaku Ditangkap Dalam Setengah Bulan

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal narkotika yang ancaman hukumannya mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara.

"Motif para pelaku mengedarkan Narkoba karena ekonomi, sementara yang pemakai karena kecanduan. Untuk siapa pemasok atau pemilik barang masih dalam penyelidikan," tutup Kombes Jansen.(***)

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah