INDOBALINEWS -Di tengah pandemi, masih banyak saja para terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang terus nekat 'bermain' dengan barang haram itu. Hal itu dibuktikan dalam rilis hasil tangkapan di Mapolresta Denpasar Kamis 15 Oktober 2020. Dalam waktu satu setengah bulan Satresnarkoba Polresta Denpasar meringkus puluhan pengedar dan pemakai narkotika.
Baca Juga: Surat Palsu Galang Dana Pengamanan Pilkada, Catut Nama Gubernur
"Ada 37 kita amankan, 16 orang berstatus bandar dan kurir, sisanya 21 orang merupakan pecandu narkoba," terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.IK., M.H. Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat, S.IK.,S.H.,M.H. Kamis 15 Oktober 2020.
Baca Juga: Sidang Jerinx di Bali, Polisi Halau Aksi Demo Pendukung
Ditambahkannya, para tersangka yang diamankan terdiri dari 34 orang laki-laki dan 3 orang perempuan. Mereka ditangk.ap di lokasi dan waktu yang berbeda di wilayah Denpasar.
Lebih lanjut menurut Kapolresta, pengungkapan kasus tak lepas dari informasi masyarakat. Kemudian informasi ini ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar dengan diback up Satgas CTOC.
Baca Juga: Beraksi dari 2017 Pembobol Akun Grab dan Rekening Bank Digulung Polisi
"Salah satu pelaku yang kita amankan terdapat residivis kasus penganiayaan dan keluar penjara pada tahun 2019 silam," jelas Kapolresta Denpasar.