Dalam kasus ini turut diamankan barang bukti satu buah tas, pedang berbentuk stik besi,.dompet berisi uang Rp 260.000, dua buah headset, dua buah HT Merk Baopeng beserta charge serta dua buah Handphone.
Dari hasil pemeriksaan pelaku merupakan tentara gadungan yang mengaku sebagai Perwira TNI AD berpangkat Kapten. Karena yang bersangkutan adalah warga sipil maka proses hukum atas kesalahan yang dilakukan dilimpahkan dan diserahkan kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Denpasar Selatan.
Baca Juga: Dibawakan Roti Cucu, Sang Kakek Malah Sudah Gantung Diri
"Yang bersangkutan sudah diamankan, sudah sempat diambil keterangan di Denpom IX/3 Denpasar dan karena pelaku merupakan warga sipil maka kita serahkan kepada pihak Kepolisian yaitu Polsek Denpasar Selatan untuk proses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyerahan pelaku dilakukan Kamis 12 November 2020," jelas Kapenrem Mayor Bagus.(***)