Greenpeace Tuding Indonesia Tidak Serius Tangani Kerusakan Alam Akibat Pembakaran Lahan

- 24 Oktober 2020, 07:00 WIB
Ilustrasi PERKEBUNAN sawit .*/ANTARA
Ilustrasi PERKEBUNAN sawit .*/ANTARA /ANTARA/

Belum ada tindakan terhadap delapan dari 10 perusahaan kelapa sawit dengan area kebakaran terbesar di konsesi mereka dari 2015 hingga 2019, meskipun kebakaran terjadi dalam beberapa tahun dalam konsesi mereka, tambahnya.

Pemerintah Indonesia dan DPR dianggap semakin memperburuk situasi, dengan mengeluarkan undang-undang baru yang membongkar perlindungan lingkungan, kata Greenpeace. 

Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang dirancang dengan keterlibatan sektor perkebunan yang disetujui oleh parlemen awal bulan ini, melemahkan tanggung jawab atas kejahatan lingkungan, kata kelompok itu.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Angin Puting Beliung Terjadi di Bekasi Utara Pada Kamis 23 Oktober 2020

Karena “sektor minyak sawit dan pulp akan dibebaskan dari tanggung jawab atas kerusakan sebelumnya. telah merugikan lahan gambut Indonesia”.

Omnibus Law UU Cipta Kerja dinilai akan melindungi sektor perkebunan dari tanggung jawab di masa depan atas kerusakan lingkungan dan kebakaran di konsesi mereka, kata laporan itu.

“Perusahaan multinasional kelapa sawit dan pulp secara praktis telah menetapkan aturan dalam beberapa dekade terakhir. Tahun demi tahun mereka melanggar hukum dengan membiarkan hutan terbakar, namun mereka menghindari keadilan dan tidak dihukum, ”kata Kiki Taufik, kepala global kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara.

“Tindakan seperti 'Omnibus Law' pro-bisnis yang mengabaikan orang dan melihat alam sebagai sumber daya tak berdasar yang akan diekstraksi untuk keuntungan jangka pendek, hanya dapat mengakibatkan bencana bagi kesehatan manusia, hak asasi manusia, dan iklim,” tambahnya.

Baca Juga: Lima Cara Atasi Banjir Diberikan Walikota Surabaya Kepada Pansus Banjir DPRD DKI Jakarta.

Greenpeace mendesak Presiden Indonesia Joko Widodo untuk mengakhiri "kegilaan ini" dan memveto undang-undang tersebut.

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah